Selasa, 30 November 2021

MUSDES TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN SMPN4 MARGAHAYU

Sukamenak, 30 Nopember 2021

Musyawarah Desa tentang Rencana Pembangunan Ruang kelas untuk SMPN 4 Margahayu di Desa Sukamenak, yang rencananya di alokasikan di Tanah Carik Desa Sukamenak. Yang di hadiri oleh BPD Sujamenak, LPMD Sukamenak, Para Ketua RW, Perangkat Desa, dan para tokoh masyarakat.

A. Paparan Ketua BPD Sukamenak, Bapak Suratman, dan di mohon untuk 

1. Mengoptimalkan hasil dan daya guna tanah.

2. Mengacu kepada Permendagri.

3. Informadi terakhir mengenai Program tersebut, di mohon untuk penjelasannya dari Kepala Desa.


B. Penyampaian Materi dari Kepala Desa Sukamenam, 

1. Program ini adalah merupakan program prioritas Bupati Bandung di 99 hari Kerja.

2. Program ini sudah menjadi isyu yang terhangat dengan dasar delegasi Kecamatan pada Acara Musrenbang, walaupun desa itu hanya merupakan usulan program, dan pada saat Reses Desa Sukamenak mengusulkan program tersebut, sehingga Bupati Bandung memberikan Prioritas Kelas jauh sebanyak 17 Sekolah, di Kabuoaten Bandung, mudah mudahan dengan adanya program ini menjadi kebutuhan bagi Warga Masyarajat Desa Sukamenak. Adapun permasalahannya adalah dengan adanya tugas baru Kepala Desa saat ini, artinya bahwa Disdik telah masuk program tersebut, sedangkan di Desa belum ada tahapan pembahasan dan musyawarah tentang Program Pembangunan Kelas Jauh SMPN4, dengan di bangun di atas tanah Carik Desa, sehingga pada malam ini ada kesepakatan dalam rangka menjawab fakta daru Disdik Kabupaten.

Dalam rangka administrasi tentang pebagunaan tanah carik itu agar secara persisi, apabila akan dipergunakan oleh pihak lain harus diputuskan dalam musyawarah dalam rangka pemanfaatan lahan carik tersebut, manfaat lain tanah kas desa itu dapat menghasilkan untuk kas Pemerintah Desa.

Dalamnpertemuan Kepala Desa dengan Bupati bandung, harus adanya konvensasi dan ekonomi kerakyatan di bangun di situ, sehingga apabila adanya pembiayaan yang di luncurkan dari Pemkab. 

Dalam rangka penggunaan lahan tersebut kurang lebih 300 m2, untu lokal srbyanyak 3 Lokal.

Perjanjian yang akan di bangun adalah Meruoakan Hak Guna Pakai yang mempunyai batas waktu sesuai kesepakatan, dan di mohon juga agar di buat asoek legalnya, dan kita di Desa agar kita bisa sama sama dapat menghasilkan poin poin yang memang kita perlukan, sehingga kita tidak ceroboh dalam pengelolaan Aset dan Sumber Daya Sukamenak.

Kesimoulannya, bahwa Atas nama Keoaka Desa berharap program ini dapat terlaksana, dan mohonnbantuaanya pada malam ini kita bisa bersepakat yang kita tidak menanggubg resiko kedepannya.

Rencana Lokasi Lahan Pembangunan 


Bahwa dalam pemanfaatan lahan Aset Desa dari Carik akan di bangun berbagai sarana Aktfitas.

Moderator Musdes oleh Bapak Maksum, dalam pembahasannya bahwa musdes ini agak terlambat, bahwa pada saat yang lalu bukan merupakan musdes sehingga perlu di adakan lagi musdes. Tapi pada saat itu BPD Sukamenak menyampaikan persetujuan pada saat itu, dan setelah Kepala Desa terpilih kita melaksanakan kembali pembahasan dalam musdes.

Inti dari Musdes yaitu apakah Rencana Pembangunan SMP4 Margahayu ini dapat di setujui atau tidak.
Yang kedua BPD tidak menyetujui apabila pembangunan di atas tanah aset desa tersebut di hibahkan kepada disdik, ajan tetapu hanya Hak Guna Pakai.

Pemaparan Teknis dari Bapak H. Aceng selaku Ketu Gugus di salah satu wilayah di Kabupaten Bandung.
Bahwa apabila ada program dari pusat ada ketentuannya yaitu dengan adanya dasar Sertikat sekyas lebih kurang 6000 m2,
Menurut beliau bahwa prigram ini merupakan Crasprogram dari Bupati Bandung.

KESIMPULAN HASIL MUSYAWARAH

Diskusi dari peserta Musyawarah dari Mulai Tokoh Masyarajat, Firum RW Desa, LPMD, pada umumnya menyetujui dan mengharapkan dengan Mekanisme yang sesuai dengan aturan dan peraturannya.




Senin, 22 November 2021

MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DI KECAMATAN MARGAHAYU

 Bandung, 24 Nopember 2021



Pembukaan

Sambutan Camat Margahayu, Bapak Drs. Ishack.

Kegiatan Minitoring dan Evaluasi dari Tim III, terdiri dari Ibu Ida, Bapak Rizky, 

Sebelum berlanjut Bapak Camat, mengecek kehadiran Peserta Rapat Monev Tahun 2021, Yang meliputi Anggaran Desa Tahun 2021.

Pemindahan lokasi Rapat asalnya di Kecamatan di alihkan ke Aula Desa Sukamenak, karena di kecamatan masih dilaksanakan Vaksin Covid 19.

Statement Bupati Bandung agar dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa agar tertib Administrasi.

Kesimpulan bahwa hari ini di monitoring agar tidak terjadi tindakan penyalah gunaan wewenang sesuai tugas pokok dan fungsinya masing masing Lembaga di Desa.

Kepada Tim bahwa semua dana yang telah di terima Desa agar dapat di evaluasi untuk menilai dan mengecek hasil dari pada realisasi keuangan Desa.

1. Raksa Desa, baru mengajukan

2. ADPD Marsel dan Sukamenak

Demikian sambutan dari Camat Margahayu


Pembacaan Pengarahan dari Ketua Tim DPMD yang di sampaikan Oleh Bapak Rizky.

800/600/DPMD /2021 

DANA DESA

ALOKASI DANA DESA

RAKSA DEDA

Pengawasan dalam Pembangunan bantuan Dana Di Desa oleh DPMD dalam rangka pembinaan Administrasi Keuangan di Desa menjadi lebih baik. Agar pembangunan di capai secara Optimal, surat dari Sekretaris Daerah agar segala pencairan Dana dapat di ajukan pada Akhir bulan Nopember 2021.

Teknis Pelaksanaan Monev.

Disampaikan oleh Ibu Ida, yaitu sebelumnya di awali dengan arahan dulu dari Tim Pendamping Kabupaten oleh Bapak Hasan.

Pendamping sekarang ada perubahan menjadi Tenaga Pendamping Propesional ada 5 akhli tenaga pendamping Propesional, ada tugas dari DPMD yaitu untuk memonitoring Dana dana yang telah masuk ke Desa, baik ADPD, Dana Raksa Desa maupun Bangub, agar tanggal 20 Nopember 2021, sudah dapat terserap oleh Pemerintah Desa.

Dana Desa ada keterlambatan, maka dari itu agar desa dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran tersebut.

Peraturan Mentri No.7 Tahun 2021 sudah terbit, agar semua perencanaan agar sudah dapat ditetapkan pada Bulan Desember 2021.

Agar desa dapat menyesuaikan aturan aturan yang di atasnya, dan ketika ada aturan baru agar semua perangkat desa dapat menyesuaikannya.

Pemulihan Ekonomi secara Nadional, dengan kaitan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, dengan mengentaskan kemiskinan unt

Program Pengembangan Usaha Milik Desa, ada pengembangan baru dari hasil dari uu cipta kerja dg PP ,11, 

Bumdes itu legal dengan kekuatan hukum yang kuat dengan di daptarkan dulu ke Kementrian Desa dan di lapirkanbke Departemen Hukum dan Ham, dan srlanjut nya BUMDES agar dapat mengembangkan UMKM,

Pendataan Desa

Pembangunan Desa Wisata

Pencegahan Stanting, Kabupaten Bandung melonjak di Tahun 2018, menjadi 8% dengan alasannkita tidak buka pelayanan stanting di Postandu, mohon di tahun mendatang agar dimasukan dalam program di Posyandu. Prioritas Dana Desa untuk Stanting Wajib sifatnya.

Edtimis Desa sudahbfi syahkan, 

Mitigasi dan Bencana Alam untuk ini agar untuk Dana Desa agar di siapkan oleh Desa, termasuk BLT.

Perencanaan sudah di lakukan oleh desa tinggal di sesuaikan untuk Abggaran di Tahun 2022.

Arahan Ibu Ida

Agar mengisi daftar isian untuk LPJ yang sudah di buat, untuk Desa Sukamenak Bersama Bapak Ruzky, Marteng Bapak Okta

Peninjauan lapangan akan dilaksanakan oleh tim monev dari DPMD.













PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW DAN RT PEROIDE 2021-2027 DI DESA SUKAMENAK

 Bandung,  22  Nopember 2021

Kegiatan Pemilihan Ketua RW da Ketua RW serentak di Desa Sukamenak, yang Ketua Panitia Desa di Pegang oleh Bapak Benii.


Sambutan Kepala Desa Sukamenak

Bapak Taufik SE



Sambutan Kepala Desa Sukamenak, yang pertama kali dalam memimpin rapat pada acara Pemilihan Ketua RW da RT secara serempak pada bulan Desember 2021.

Kedepan mudah mudahan para Ketua RW dan para Ketua RT dapat mengtahui Tugas Pokok dan Fungsinya sehingga ada sinergitas antara Pemerintahan RT, RW dengan Aparat dan perangkat Desa Sukamenak.

Pesannya agar pemilihan ini tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, dan di harapkan masing mading RW menyiapkannkepanitiaannya.

Adapun pesan dari Bupati Bandung, dalam hal pemekaran wilyah yang harus mempertimbangkan beberapa ketentuan, mengenai insentif RT RW nantinya akan naik 100%, dan disediakan jaminan Asuransi Kematian dan telah di cover oleh Pemda, dengan harapan ikut serta menyukseskan visi misi Kepala Desa dan Bupati Bandung.

Untuk kedepan bahwa semua program di rencanakan dengan kesungguhan dengan tidak mendadak dan program ini harus ada kesinambungan.

Prioritas Program pada waktu kedepan yaitu POSYANDU sebagai Pusat pencetakan kader yang harus bersinergis dengan RT dan RWnya dan mengharapkan dapat meningkatkan danbketahanan Anak anak di Desa Sukamenak.

Adapun dalam hal program SMP Negeri, yang sementara merupakan filial dari SMP Negri Margahayu dan merupakan kelas Jauh SMP tersebut.

Target 27 Januari 2021 RJPMDES Dapat di selesaikan, mudah mudahan bermanfaat untuk masyarakat Desa Sukamenak.

Pintu terbuka untuk perbaikan perbaikan di Desa Sukamenak sehingga kita bisa menarik kerjasama di luar Kontek Pemerintahan.

MATERI SOSIALISASI

PEMILIHAN KETUA RT DAN RW DI DESA SUKAMENAK, MARGAHAYU, Oleh Bapak Maksum.



Berdasarkan aturan yang ada beberapa tahapan.

1. Undangan Sosialisai

Dalam sosialisasi ini akan dibahas secara menyeluruh.

2. Panitia akan menyerahkan beberapa tahapan yang akan di laksanakan oleh Masing masing Ketua RW.

3. Dasar hukum tahun 2021, tetapi kita masih mengacu kepada perbup no. 67 Tahun 2011. dan Dasar dari Perdes Desa Sukamenak.

4. Ketua RT

5. Ketua RW

6. Panitia di bentuk hasil musyawarah Antara Pemdes dengan BPD desa Sukamenak.

Tahapan

1. Pada tanggal 24 Nopember ,2021, agar membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT da RW, dan di sampaikan selambatnya Tanggal 26 Nopember 2021.

2. Persyaratan Calon ketua RT dan RW, a. WNI, Bertaqwa, Pancasila, merupakan penduduk Asli Desa Sukamenak dan berlokasi di wilayah tersebut, pendidikan minimal SMP, usia minimal 20 Tahun, belum pernah menjadi Ketua RT dan RW berturut turut dan dua kali tidak berturut turut, sehat jasmani dan rohani,

4. Mekanisme Pemilihan Ketua RT

 Pembentukan Panitia, Panitia Wilayah bertugas untuk mensosialisasikan Pemilihan Ketua RT, RW, 

Pendaftaran dapat disampaikan oleh masing masing Ketua RT, 

Pada tanggal 30 Nopember 2021

5 Desember 2021, penjaringan para calon ketua RT, RW

18 Desember 2021 Sd 21 Desember 2021Pemilihan Ketua RT

Musyawarah pemilihan ketua RT, yaitu di wakili oleh 1 perwakilan dari masing masing rumah di Wilayah RT tersebut. Apabila calon hanya 1 orang maka panitia menetapkan menjadi ketua terpilih, dan apabila lebih harus di adakan musyawarah dan mupakat, dan apabila tidak mufakat harus diadakan dengan cara poting, dan apabila suaranya sama agar memilih dengan persyaratan yang paling tertinggi. Dibuatkan Berita Acara disampaikan Kepada Ketu Panitia.

26 Desember 2021 Pemilihan Ketua RW serentak. Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara terbuka dengan bantuan dari Desa sebesar RP. 1.000.000 per RW nya, sehingga untuk Panitia Wilayah harus mempersiapkan nya sebelum tanggal tersebut.

Calon Ketua RT dan RW tidak dipungut biaya

Apabila tidak memenuhi persyaratan secara administrasi dinyatakan gugur.

Demikian Sosialisasi yang di sampaikan oleh Bapak Maksum.



Demikian semoga bermanfaat, hasil menghadiri rapat sosialisasi pemilihan Ketua RT dan Pemilihan Ketua RW secara serentak.










Jumat, 29 Oktober 2021

SARTIJAB KEPALA DESA SUKAMENAK DARI BAPAK AJAT SUDRAJAT, SH, KEPADA BAPAK TAUFIK, SE DAN PELANTIKAN KETUA TP PKK

 Sukamenak, 29 Oktober 2021



Pada hari ini , Jum'at, tanggal 29 Oktober 2021, jam 13.15 WIB sd Selesai, bertempat di  di Aula Desa Sukamenak berlangsung kegiatan Serahbterima Jabatan dari Bapak Ajat Sudrajat Kepada Bapak Taufik,SE.

Dengan susunan Acara pertama pengukuhan Tim Penggerak PKK




Acara selanjutnya Serah Terima Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK periode 2021-2027









Sambutan Kepala Desa Sukamenak Periode 20210-2027, pertama kali menyampaikan sambutan Kepala Desa Sukamenam, Dengan menyampaikan Pilkades Sukses Tanpa Ekses.

Mengajak masyarakat untuk bergabung kembali bersama sama membangun Desa Sukamenak.

Program Kepala Desa akan di sesuaikan dengan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Bandung, di harapkan kedepan Desa Sukamenak bukan lagi Sukamenak Ngahiji akan tetapi di ganti menjadi SUKAMENAK NGAGAYA, Ngahiji, Agamis dan Berdaya Saing.

Sambutan Bapak Camat Margahayu.

Bahwa setelah Kepada Kepala Desa terpilih di tetapkan maka TP2D akan segera di Bubarkan.

Bahwa Kabupaten Bandung Masalah Covid masih di Level III, kerena masalah vaksin yang masih di angka 43%

Menyampaikan Terima Kasih kepada TP2KD yang telah sukses menyelenggarakan Pilkades telah selesai dan Sukses.

Ciri Kepala Desa yang baik, yaitu ulah wanian tapi kudu boga kawani, 
Diharap tolong cermati aturan yang berlaku yangdisesuaikan dengan visi Bupati BEDAS.

Kepada BPD agar dapat mendukung semua program program yang akan dilaksanakannya.
Dan menitipkan berbagai Program PKK.
Dan Ucapan dan dorongan terhadap kader PKK terbaik Kabupaten Bandung, Ibu lilis.

Mengucapkan terima kasih kepada Pejabat Kepala Desa Bapak AJAT SUDRAJAT, S.H,  karena Pilkades Beres. Vaksinasi Sukses.
 
Yang masih Prioritas Vaksin yaitu Lansianya.
KERJA KERAS
KERJA ICKHLAS
KERJA TUNTAS.

Tutup dengan Doa olek Ketua MUI Desa Sukamenak.












Jumat, 01 Oktober 2021

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2022 Dan Musyawarah Penetapan BLT Tahap 2

Sukamenak, Jumat 1 Oktober 2021

Badan Musyawarah Desa Sukamenak menyelenggarakan Musyawarah Desa, dengan Nomor Undangan 11/BPD-SKM/2021 yang telah dilaksanakan pada Hari Jum'at, 1 Oktober 2021, bertempat di Aula Kantor Desa Sukamenak, pada pukul 19.15 sd 22.00 dengan agenda Musyawarah Desa untuk penetapan RKPDes Tahun 2022 dab BLT Tahap 2 Tahun 2021.

Pada pelaksanaanya di hadiri oleh Pj.Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat, Ketua BPD, sekretaris dan Anggota, Ketua LPMD, Perwakilan PKK Desa, Karang Taruna, Para Ketua RW, para Ketua Dusun.

Susunanan Acara Musdes terdiri dari Tiga Season yang pertama adalah Pembukaan Musyawarah Desa yang seyogyanya di buka oleh Bapak Camat Margahayu, karena ada acara lain Musdes di Buka oleh Pj.Kepala Desa yang sekaligus mewakili Bapak Camat Margahayu, dalam sambutannya menyampaikan pesan agar musyawarah bisa tertib dan Lancar, selanjutnya sambutan Ketua BPD sama pada intinya akan menyerap aspirasi dari Tim Penyusun Rencana RKPDes yang di Ketuai oleh Bapak Sofa yang selanjutnya mohon persetujuan dari semua pihak.

Season ke Dua, penyampaian RKPDes dari Tim Penyusun RKPDes Sukamenak Bapak Sofa yang menyampaikan seluruh rencana progran dari RW 1 sd RW 17.

Yang di lanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh Ketua BPD bahwa RKPDes Sukamenak pada malam ini telah di setujui.

Seaon Ketiga penyampaian ketentuan ketentuan mengenai rubah dan perubahan masalag BLT tahap 2 dimana setiap perubahan memerlukan keputusan dari hasil Musdes, dan untu BLT Tahap 2 di Desa Sukamenak diputuskan bahwa ada perubahan bilamana penerima BLT tersebut 1. Meninggal Dunia, 2. Pindah Alamat dan ke 3. Apabila penerima Blt tersebut menerima dobel dari program pengentasan kemiskinan lainnya.

Demikian Acara Mustawarah Desa Pada Malam Hari ini.







Senin, 27 September 2021

Rapat Perencanaan Pembangunan di Desa Sukamenak Tahun 2022


Selasa, 28 September 2021



Sesuai Undangan Pj.Kepala Desa Sukamenak, margahayu, tentang Rapar Kerja Rencana Pembangunan Desa untuk Anggaran Tahun 2022, telah dilaksanakan Rapat dan pembahasan Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 28 September 2021, pada jam 09.30 sd 11.15, bertempat di Ruang Rapat Balai Desa Sukamenak, yang dihadiri oleh Pj.Kepala Desa Sukamenak Bapak Adjat Sudrajat, Ketua dan Anggota LPMD Akang Permana dan Bapak Ia, Bendahara Desa Bapak Engkun, Ketua Tim Perencana Desa Bapak Sofa serta Tiga Kepala Dusun satu, dua dan tiga yaitu Bapak Dadang Gayus, Bapak Ustad Roni dan Bapak...
Dalam pembahasanbperencanaan pembangunan ternyata dari realisasi perencanaan tahun 2021 hanya beberapa persen saja yang sudah di realisasikan dengan alasan ada perubahan untuk penyelesaian Kasus Covid 19.
Selanjutnya bahwa Rencana Anggaran untuk Tahun 2022 Tim Anggaran mengajukan kembali perencanaan Anggaran yang telah di usulkan akanbtetapi belum terealisasi.
Dari hasil perumusan tersebut kepada para Kepala Dusun agar memvalidasi kembali perencanaan tersebut dengan di Ketahui oleh masing masing RW sehingga dapat memudahkan dalam pengambilan keputusan di Musyawarah Desa yang akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2021.
Demikian semoga perencanaan Pembangunan ini bisa tercapai dan terealisir sesuai harapan kita semua.



Sabtu, 04 September 2021

Pembentukan Tim Verifikasi Insentif Guru Ngaji di Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu

 Jum'at, 3 September 2021



Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat, pada hari Jum'at Tanggal 3 September 2021, pada jam 09.00 sd 11.00 WIB, telah mengadakan Rapat pembahasan untuk Pembentukan Tim Verifikasi Guru Ngaji di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Pada pelaksanaan Rapat tersebut di hadiri oleh :

Kepala Desa Bapak Ajat Sudrajat

Unsur Perangkat Desa yang di hadiri oleh para Kepala Dusun.

Unsur LPMD yang di hadiri oleh Akang Permana dan Iya

Ketua MUI Desa Sukamenak

Unsur dari KUA

Unsur Organisasi Kemasyarakatan Islam yang di hadiri dari DMI Desa Sukamenak.

Dalam Rapat Disampaikan bahwa Guru ngaji yang sudah masuk dalam daftar di desa sudah masuk 120 Guru ngaji, adapun Quota yang di sediakan hanya untuk 60 Guru ngaji, sehingga perlu adanya verifikasi ulang dari usulan guru ngaji tersebut.

Untuk bahan verifikasi tersebut ada beberapa kriteria bagi guru ngaji adalah sebagai berikut :

1. Tercatatnya peserta didik dengan jenjang usia 5 sd Usia Dewasa.

2. Syarat Administrasi, mempunyai KTP dan KK, Surat keterangan guru ngaji yang memiliki tugas lain dari Sekolah atau Madrasah, Slip Gaji khusus bagi guru yang berpebghasilan, Surat Keterangan Mengajar Ngaji dari Aparat setempat (RT, RW/DKM/Mushola), Ijazah/Surat Keterangan Dari Pesantren.

Untuk memverifikasi Guru Ngaji tersebut Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat telah nembuat Surat Keputusan Kepala Desa, tentang Pembentukan Tim Verifikasi Intebsif Guru Ngaji di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, dengan Dasar Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji di Wilayah Kabupaten Bandung.

Dari Surat Keputusan tersebut Tim Verifikasi di tugaskan untuk melakukan verifikasi dan pendataan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dalam hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan di tentukan oleh jetua Tim dan Melaporkan hssilnya kepada ketua Tim Insentif Guru Ngaji Kabupaten Bandung.









Senin, 03 Mei 2021

Serah Terima Jabatab Kepala Desa Sukamenak kepada PJ.Kepala Desa Sukamenak.

Senin, 3 Mei 2021

Pada hari ini Kepala Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Periode 2015 - 2021 telah berakhirbdengan turunnya surat Keputusan Bupati Bandung Nomo. 141.1/kep-1777-DPMD/2021, tetang pemberhentian Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bandung, dibkarenakan masa berakhirnya Jabatan Kepala Desa, dan menunjuk Pejabat Kepala Desa yang di usulkan oleh Camat Kecamatan Margahayu, Bapak Mochamad Ischaq, S.Sos.

Acara Serah terima terima jabatan ini berjalan dengan aman dan tertib, walau dalam suasana Puasa Ramadhan dan dengan protokol kesehatan Covid 19.

Pada sambutan sambutan di ungkapkan oleh mantan Kepala Desa Sukamenak bahwa beliau menjabat selama enam tahun semoga dapat manfaat dan telah turut serta membantu peningkatan pembangunan khususnya di Wilayah Desa Suka Menak, pada umumnya di Kecamatan Margahayu, semoga Kedepan Desa Sukamenak lebih maju lagi.

Adapun sambutan dari pejabat Kepala Desa baru, Bapak Ajat Sudrajat, SH, seraya ucapan terima kasih kepada Bapak Camat, dan Bapak Kepala Bagian Pemerintahan yang mengusulkan dirinya untuk menjabat Kepala Desa Sukamenek yang mempunyai tugas khusus yaitu menghantarkan Kepala Desa Sukamenak yang akan di pilih pada dua atau tiga bulan kedepan, semoga kita mendapatkan Calin Kepala Desa Yang Amanah.

Dan terakhir sambutan dari Camat Kecamatan Margahayu Bapak Mochamad Isyaq, S.Sos menyampaikan Ucapan terimakasih atas Keberhasilan Desa Sukamenak dalam berbagai lomba dan kegiatan, walaupun baru kenal kurangvlebih selama dua tahun setengah, karena sebelumnya di bina oleh Bapak Usman, yang sekarang jadi Kepala Bagian Pemerintahan.

Demikian Acara serah terima Jabatan Kepala Desa kepada Pejabat Kepala Desa Sukamenak, kecamatan Margahayu.

Mari kita dukung untuk mewujudkan program penbentukan Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa Sujamenak Tahun 2021.