Jum'at, 3 September 2021
Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat, pada hari Jum'at Tanggal 3 September 2021, pada jam 09.00 sd 11.00 WIB, telah mengadakan Rapat pembahasan untuk Pembentukan Tim Verifikasi Guru Ngaji di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.
Pada pelaksanaan Rapat tersebut di hadiri oleh :
Kepala Desa Bapak Ajat Sudrajat
Unsur Perangkat Desa yang di hadiri oleh para Kepala Dusun.
Unsur LPMD yang di hadiri oleh Akang Permana dan Iya
Ketua MUI Desa Sukamenak
Unsur dari KUA
Unsur Organisasi Kemasyarakatan Islam yang di hadiri dari DMI Desa Sukamenak.
Dalam Rapat Disampaikan bahwa Guru ngaji yang sudah masuk dalam daftar di desa sudah masuk 120 Guru ngaji, adapun Quota yang di sediakan hanya untuk 60 Guru ngaji, sehingga perlu adanya verifikasi ulang dari usulan guru ngaji tersebut.
Untuk bahan verifikasi tersebut ada beberapa kriteria bagi guru ngaji adalah sebagai berikut :
1. Tercatatnya peserta didik dengan jenjang usia 5 sd Usia Dewasa.
2. Syarat Administrasi, mempunyai KTP dan KK, Surat keterangan guru ngaji yang memiliki tugas lain dari Sekolah atau Madrasah, Slip Gaji khusus bagi guru yang berpebghasilan, Surat Keterangan Mengajar Ngaji dari Aparat setempat (RT, RW/DKM/Mushola), Ijazah/Surat Keterangan Dari Pesantren.
Untuk memverifikasi Guru Ngaji tersebut Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat telah nembuat Surat Keputusan Kepala Desa, tentang Pembentukan Tim Verifikasi Intebsif Guru Ngaji di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, dengan Dasar Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji di Wilayah Kabupaten Bandung.
Dari Surat Keputusan tersebut Tim Verifikasi di tugaskan untuk melakukan verifikasi dan pendataan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dalam hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan di tentukan oleh jetua Tim dan Melaporkan hssilnya kepada ketua Tim Insentif Guru Ngaji Kabupaten Bandung.
