Selasa, 30 November 2021

MUSDES TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN SMPN4 MARGAHAYU

Sukamenak, 30 Nopember 2021

Musyawarah Desa tentang Rencana Pembangunan Ruang kelas untuk SMPN 4 Margahayu di Desa Sukamenak, yang rencananya di alokasikan di Tanah Carik Desa Sukamenak. Yang di hadiri oleh BPD Sujamenak, LPMD Sukamenak, Para Ketua RW, Perangkat Desa, dan para tokoh masyarakat.

A. Paparan Ketua BPD Sukamenak, Bapak Suratman, dan di mohon untuk 

1. Mengoptimalkan hasil dan daya guna tanah.

2. Mengacu kepada Permendagri.

3. Informadi terakhir mengenai Program tersebut, di mohon untuk penjelasannya dari Kepala Desa.


B. Penyampaian Materi dari Kepala Desa Sukamenam, 

1. Program ini adalah merupakan program prioritas Bupati Bandung di 99 hari Kerja.

2. Program ini sudah menjadi isyu yang terhangat dengan dasar delegasi Kecamatan pada Acara Musrenbang, walaupun desa itu hanya merupakan usulan program, dan pada saat Reses Desa Sukamenak mengusulkan program tersebut, sehingga Bupati Bandung memberikan Prioritas Kelas jauh sebanyak 17 Sekolah, di Kabuoaten Bandung, mudah mudahan dengan adanya program ini menjadi kebutuhan bagi Warga Masyarajat Desa Sukamenak. Adapun permasalahannya adalah dengan adanya tugas baru Kepala Desa saat ini, artinya bahwa Disdik telah masuk program tersebut, sedangkan di Desa belum ada tahapan pembahasan dan musyawarah tentang Program Pembangunan Kelas Jauh SMPN4, dengan di bangun di atas tanah Carik Desa, sehingga pada malam ini ada kesepakatan dalam rangka menjawab fakta daru Disdik Kabupaten.

Dalam rangka administrasi tentang pebagunaan tanah carik itu agar secara persisi, apabila akan dipergunakan oleh pihak lain harus diputuskan dalam musyawarah dalam rangka pemanfaatan lahan carik tersebut, manfaat lain tanah kas desa itu dapat menghasilkan untuk kas Pemerintah Desa.

Dalamnpertemuan Kepala Desa dengan Bupati bandung, harus adanya konvensasi dan ekonomi kerakyatan di bangun di situ, sehingga apabila adanya pembiayaan yang di luncurkan dari Pemkab. 

Dalam rangka penggunaan lahan tersebut kurang lebih 300 m2, untu lokal srbyanyak 3 Lokal.

Perjanjian yang akan di bangun adalah Meruoakan Hak Guna Pakai yang mempunyai batas waktu sesuai kesepakatan, dan di mohon juga agar di buat asoek legalnya, dan kita di Desa agar kita bisa sama sama dapat menghasilkan poin poin yang memang kita perlukan, sehingga kita tidak ceroboh dalam pengelolaan Aset dan Sumber Daya Sukamenak.

Kesimoulannya, bahwa Atas nama Keoaka Desa berharap program ini dapat terlaksana, dan mohonnbantuaanya pada malam ini kita bisa bersepakat yang kita tidak menanggubg resiko kedepannya.

Rencana Lokasi Lahan Pembangunan 


Bahwa dalam pemanfaatan lahan Aset Desa dari Carik akan di bangun berbagai sarana Aktfitas.

Moderator Musdes oleh Bapak Maksum, dalam pembahasannya bahwa musdes ini agak terlambat, bahwa pada saat yang lalu bukan merupakan musdes sehingga perlu di adakan lagi musdes. Tapi pada saat itu BPD Sukamenak menyampaikan persetujuan pada saat itu, dan setelah Kepala Desa terpilih kita melaksanakan kembali pembahasan dalam musdes.

Inti dari Musdes yaitu apakah Rencana Pembangunan SMP4 Margahayu ini dapat di setujui atau tidak.
Yang kedua BPD tidak menyetujui apabila pembangunan di atas tanah aset desa tersebut di hibahkan kepada disdik, ajan tetapu hanya Hak Guna Pakai.

Pemaparan Teknis dari Bapak H. Aceng selaku Ketu Gugus di salah satu wilayah di Kabupaten Bandung.
Bahwa apabila ada program dari pusat ada ketentuannya yaitu dengan adanya dasar Sertikat sekyas lebih kurang 6000 m2,
Menurut beliau bahwa prigram ini merupakan Crasprogram dari Bupati Bandung.

KESIMPULAN HASIL MUSYAWARAH

Diskusi dari peserta Musyawarah dari Mulai Tokoh Masyarajat, Firum RW Desa, LPMD, pada umumnya menyetujui dan mengharapkan dengan Mekanisme yang sesuai dengan aturan dan peraturannya.