Sukamenak, Jumat 1 Oktober 2021
Badan Musyawarah Desa Sukamenak menyelenggarakan Musyawarah Desa, dengan Nomor Undangan 11/BPD-SKM/2021 yang telah dilaksanakan pada Hari Jum'at, 1 Oktober 2021, bertempat di Aula Kantor Desa Sukamenak, pada pukul 19.15 sd 22.00 dengan agenda Musyawarah Desa untuk penetapan RKPDes Tahun 2022 dab BLT Tahap 2 Tahun 2021.
Pada pelaksanaanya di hadiri oleh Pj.Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat, Ketua BPD, sekretaris dan Anggota, Ketua LPMD, Perwakilan PKK Desa, Karang Taruna, Para Ketua RW, para Ketua Dusun.
Susunanan Acara Musdes terdiri dari Tiga Season yang pertama adalah Pembukaan Musyawarah Desa yang seyogyanya di buka oleh Bapak Camat Margahayu, karena ada acara lain Musdes di Buka oleh Pj.Kepala Desa yang sekaligus mewakili Bapak Camat Margahayu, dalam sambutannya menyampaikan pesan agar musyawarah bisa tertib dan Lancar, selanjutnya sambutan Ketua BPD sama pada intinya akan menyerap aspirasi dari Tim Penyusun Rencana RKPDes yang di Ketuai oleh Bapak Sofa yang selanjutnya mohon persetujuan dari semua pihak.
Season ke Dua, penyampaian RKPDes dari Tim Penyusun RKPDes Sukamenak Bapak Sofa yang menyampaikan seluruh rencana progran dari RW 1 sd RW 17.
Yang di lanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh Ketua BPD bahwa RKPDes Sukamenak pada malam ini telah di setujui.
Seaon Ketiga penyampaian ketentuan ketentuan mengenai rubah dan perubahan masalag BLT tahap 2 dimana setiap perubahan memerlukan keputusan dari hasil Musdes, dan untu BLT Tahap 2 di Desa Sukamenak diputuskan bahwa ada perubahan bilamana penerima BLT tersebut 1. Meninggal Dunia, 2. Pindah Alamat dan ke 3. Apabila penerima Blt tersebut menerima dobel dari program pengentasan kemiskinan lainnya.
Demikian Acara Mustawarah Desa Pada Malam Hari ini.



