Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa, serta pelaksanaan ketentuan Pada Pasal 79 UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, yang mewajibkan Desa menyusun Perencanaan Penbangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu kepada Perencanaan Pembangunan Kabupaten, yang mengharuskan membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa)
Untuk menunjang kegiatan tersebut Kepala Desa Sukamenak H. Achmad Adji telah membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2019, yang di tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 23/ds.Skm/X/2018, tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2019 di Desa Sukamenak, dengan susunan Pengurus Sebagai Berikut:
Pembina : H.Achmad Adji, Kepala Desa Sukamenak.
Ketua. : Taufik, SE, Sekretaris Desa
Sekretaris :H.Akang Permana, SP,MM, LPMD Sukamenak.
Anggota :
Sofa Saprowi, Perangkat Desa
Roni Fatahilah. Perangkat Desa
Asep Yusdinar, Perangkat Desa
Dadang Ruhiyat, Perangkat Desa
Siti Samidah, Unsur Perempuan
Dra. Nani Anam, Unsur PKK Desa
H. Asep Karmana, LPMD
Dany M. Akhyar, KPMD
Tugas tugas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes) mempunyai tugas tugas antara lain:
- Mengumpulkan data data yang diperlukan dalam menyusun rencana kerja Pemerintahan Desa(RKPDes).
- Merumuskan Rancangan Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes)
- Menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes)
- Tim Penyusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Masa Jabatan Tim Penyusun yaitu sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes)
- Semua biayabkegiatan di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Demikian, Semoga Tim ini dapat berjalan sesuai yang di harapkan oleh Masyarakat Desa Sukamenak.