Minggu, 27 Januari 2019

RAPAT KOORDINASI KEUANGAN DESA DAN RENCANA MUSRENBANG 2020 KECAMATAN MARGAHAYU

Rapat Koordinasi Keuangan Desa dan Rencana Musrenbang Tahun 2020 yang di buka pada hari ini, Senin, 28 Januari 2019, dimulai pada Jam 10.00 WIB, di Ruang Serba Guna Kecamatan Margahayu, dimana undangan jam 09.00 WIB.

Rencana Rapat Koordinasi yang di bahas antara lain ;

  1. Evaluasi Kegiatan Desa Tahun 2018
  2. Rencana Kegutan Desa Tahun 2019
  3. Rencana Musrenbang Tahun 2020.

Ada Musrenbang ini di jadwalkan pada minggu pertama pada Bulan januari, agar Pemdes segera mengusulkan ke Kecamatan untuk bahan Musrenbang tersebut.

Untuk Musrenbang Tahun 2020 pagu anggaran tidak ada, akan tetapi untuk Anggaran Dana Desa masing masing di anggarkan Rp. 1,4 M.

Yang di Undang pada hari ini yaitu

1. Pemerintahan Desa

2. BPD

3. LPMD


Arahan dan Sambutan Camat Kecamatan Margahayu, Bapak Mochamad Ischaq, S.Sos.

Banyak hal yang di agendakan yang tertuang dalam SK Bupati, dimana Murenbang ini di awali dari Musrenbagdes.

Diharapkan mulai hari ini sudah mulai di kirimkan ke Kecamata.

Untuk Kecamatan Margahayu Pagu Anggaran sebesar Rp. 7361538922,  jadi kalau di bagi lima Rata rata per Desa kurang lebih Rp. 1,472,307,784.4

Bahwa hari ini Di Ispektorat telah hadir BPK, untuk itu tolong untuk di persiapkan Dokumennya yang sudah terverifikasi, mohon bantuan Kepada Kades agar dapat menyelesaikan Pertanggung Jawaban Tahun 2018.

Sementara itu di perkenalkan Dr. Puskesmas Marsel, ibu dr. Dea

Kepala Puskesmas Bihbul ibu dr. Ita

Arahan lainnya bahwa kita harus mengumpulkan Hasil Musrenbang Desa yang dituangkan dalam berita acara, dan telah di sampaikan pagu anggaran ADPD, dan telah keluar Kepbunya, untuk Dana Desa tim nya masih oleh kasie Pemberdayaan.

Dana Desa untuk

  1. Marsel.            Rp.1.023.354.089
  2. Marteng.         Rp.     952.700.972
  3. Sayati.                
  4. Sukamenak.   Rp  1.052.277.902

Adapun anggaran Dana ADPD antara lain;

Demikian arahan Bapak Camat, Kecamatan Margahayu, mudah mudahan Margahayu tetap Kondusip.


Selanjutnya di serahkan kepada Pak Nanang, sebagai Kasie Pembangunan.

Arahan Sekretaris Kecamatan yang baru yaitu Bapak Andi Komala

Menurut Sekcam, Setiap yang terbaik di masing masing dari Desa menurut beliau akan di berikan reward jalan jalan ke USA.

Rencana Tahun 2019 agar diperhatkan dari lampiran Anggaran 2018 agar di sharekan ke Kecamatan.

Rencana Musrenbang dengan pagu yang sudah di berikan, agar perencanaannya jangan sampai ada yang tumpang tindih, untuk kegiatan pelatihan dan peningkatan SDM biasanya cepat dan dapat di setujui.

Untuk Kepala Desa harus Marathon, karena bulan ini harus segera di sampaikan ke DPMD.

Ekspose Kegiatan Masing masing Desa dengan waktu 10 menit.

Margahayu Selatan

Desa Sukamenak

Ekspose Desa Sukamenak Oleh Sekretaris Desa Bapak Opik disampaika sebagai berikut

Laporan Realisasi APBDes Sukamenak, Tahun 2018 sebagai berikut;


Selanjutnya Camat Margahayu memberikan agar jangan sampai lupa terhadap Janji janji Politik dalam anggaran, termasuk juga pembuatan septiteng Komunal.

Agar pada Tahun Anggaran ini bisa di antisipasi, adapyn yang belum teranggarkan agar bisa di tangani oleh OPD yang terkait.

Kegiatan pada hari ini, agar semua kegiatan ini agar singkron dengan lembaga lembaga yang ada di Desa.

Dan pada akhirnya seluruh Desa memberikan Laporan dan rencana kegiatan pada tahun 2019.

Demikian Rapat Koordinadi Di Kecamatan Margahayu.









Kamis, 24 Januari 2019

Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes) Tahun 2019 di Desa Sukamenak

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa, serta pelaksanaan ketentuan Pada Pasal 79 UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,  yang mewajibkan Desa menyusun Perencanaan Penbangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu kepada Perencanaan Pembangunan Kabupaten, yang mengharuskan membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa)

Untuk menunjang kegiatan tersebut Kepala Desa Sukamenak H. Achmad Adji telah membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2019, yang di tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 23/ds.Skm/X/2018, tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2019 di Desa Sukamenak, dengan susunan Pengurus Sebagai Berikut:

Pembina : H.Achmad Adji, Kepala Desa Sukamenak.

Ketua.     : Taufik, SE, Sekretaris Desa

Sekretaris :H.Akang Permana, SP,MM, LPMD Sukamenak.

Anggota : 

Sofa Saprowi,   Perangkat Desa

Roni Fatahilah. Perangkat Desa

Asep Yusdinar, Perangkat Desa

Dadang Ruhiyat, Perangkat Desa

Siti Samidah, Unsur Perempuan

Dra. Nani Anam, Unsur PKK Desa

H. Asep Karmana, LPMD

Dany M. Akhyar, KPMD


Tugas tugas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes) mempunyai tugas tugas antara lain:

  1. Mengumpulkan data data yang diperlukan dalam menyusun rencana kerja Pemerintahan Desa(RKPDes).
  2. Merumuskan Rancangan Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes)
  3. Menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes)
  4. Tim Penyusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  5. Masa Jabatan Tim Penyusun yaitu sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa(RKPDes)
  6. Semua biayabkegiatan di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Demikian, Semoga Tim ini dapat berjalan sesuai yang di harapkan oleh Masyarakat Desa Sukamenak.



                 

Pengangkatan Pengurus LPMD 2018-2021

Kepala Desa Sukamenak, H. Achmad Adji, akhirnya mengambil keputusan dalam rangka pengangkatan Pengurus LPMD, Desa sukamenak, Kecamatan Margahayu, yang sebelumnya Pengurus LPMD di Ketuai oleh Bapak Drs. Aminudin yang sekarang terpilih menjadi Ketua BPD Sukamenak Margahayu, yang selanjutnya atas dasar pertimbangan bahwa LPMD sebagai penggerak Partisipasi Masyarakat dalam hal Perencanaan dan melaksanakan Pembangunan Desa, yang perlu di kembangkan secara maksimal, serta melihat fungsinya maka di perlukan penetapan komposisi kepengurusan di LPMD Desa Sukamenak, juga dari hasil Musyawarah Desa Sukamenak masalah perubahan Keanggotaan LPMD Sukamenak, maka sepakat di tetapkan dan mengesahkan Pengurus LPMD Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu masa bhakti 2018-2021 yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa, Nomor 21 Tahun 2018, tanggal 24 Agustus 2018, Tentang Pengangkatan Pengurus LPMD Sukamenak, Masa Bhakti 2018-2021, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Ketua.     : H. Akang Permana, SP,MM

Sekretaris: Ir. Abdurahman

Bendahara: H. Asep Karmana

Bidang Perencanaan : H. Erwin Ramdani, SE.

Bidang Pembanguna : Iya Ramlan


Demikian perkembangan LPMD Sukamenak.


Selasa, 22 Januari 2019

Rapat Tim Penyusun Rencana Kerja RKPDes 2019, Desa Sukamenak

Hari selasa, tanggal 22 Januari 2019, bertempat du Ruang Rapat Desa Sukamenak, di pimpin oleh Sekretaris Desa Sukamenak, yang di hadiri oleh berbagai elemen dan Organisasi kemasyarakatan desa yang tergabung dalam Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2019 di Desa Sukamenak.
Pada Kesempatan musyawarah ini di hadiri pula oleh Ketua BPD Desa Sukamenak, Bapak Drs. Aminudin dan dari LPMD, PKK Desa, Puskesos dan perangkat Desa.
Dari musyawarah ini intinya melihat dan mengevaluasi usulan dari masing masing Ketua RW di antaranya RW. 01, 02, 03, 04, 05, 06, 08, 09, 10, 11, 14. 16 dan 17 adapun ada beberapa RW yang tidak menyampaikan usulan karena adanya aturan aturan lain.


Senin, 21 Januari 2019

Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018


Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 

Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 

Pengkajian Keadaan Desa; 

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);

Penyusunan Rancangan RPJM Desa;

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 

Penetapan RPJMDes.

Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.


Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2018


Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.


Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.


Jadwal Penyusunan RKPDes

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;

Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;

Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.


Alur Penyusunan RKP Desa

Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;

Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;

Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;

Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;

Penyusunan rancangan RKP Desa;

Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;

Penetapan RKP Desa;

Perubahan RKP Desa; dan

Pengajuan daftar usulan RKPDes.

Prioritas Program Dana Desa 2018 dalam RKPDes 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. 

Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.

Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 

Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Oleh karena itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat program prioritas dana desa tahun 2018.

Empat program prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa. 

Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melakukan revisi RKPDes.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. 

Permasalahan yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang bisa dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.

Demikian Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018. Semoga bermanfaat. 


Musyawarah Desa yang Ideal

Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa

Prinsip-Prinsip Pengamanan Sosial dan Lingkungan Desa

BUM Desa "Terkendala Regulasi Kemendesa"

Inilah 7 Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa

Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa

4000 Kepala Desa Ikuti Refleksi 3 Tahun UU Desa