Minggu, 17 November 2019

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) SUKAMENAK

Penyelarasan Rencana Progrsm Pembangunan Fisik dan Non Fisik TA. 2020
Dipimpin oleh Ketua BPD Sukamenak Drs. Aminudin, M.Si.
Memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi dan Peran BPD dalam Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tambahan dari BPD adalah meminta aspirasi dari RW dan lembaga Desa untuk bahan Musrenbangdes.

Dari inspirasi Ketua BPD yang berkeinginan untuk menambah kendaraan operasional untuk Desa Sukamenak, yang digunakan oleh masyarakat Desa, dan ketua BPD meminta inspirasi untuk pembuatan Kantor BPD, Kantor PKK, LPMD tidak di sebut.

Masukan dari Pendamping Desa arah pembangunan di arahkan kepada Pembangunan Sumber Daya Manusianya.











Jumat, 01 November 2019

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT



Pangandaran, 2 Nopember 2019, Pemerintah Desa sukamenak, dalam melaksanakan program Peningkatan Kapasitas Masyarakat, pada hari jumat telah melaksanakan kegiatan Studi Banding ke Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, yang di ikuti Oleh 17 RW dan para RT nya, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna Desa Sukamenak, Tim PUSKESOS Sukamenak, Perangkat Desa, LPMD dan BPD Sukamenak, Sekretaris Desa dan Kepala Desa Sukamenak, dengan menggunakan 3 Bis, langsung menuju desa Pangandaran dan di terima oleh jajaran dan Perangkat Desa Pangandaran beserta Sekretaris Camat Kecamatan Pangandaran.
Melihat hasil paparannya bahwa di Desa Pangandaran merupakan Desa Pariwisata yang mempunyai potensi tinggi di dalam hal Peningkatan Pendapatan Asli Desanya yang patut di contoh dan ditiru oleh desa desa lainnya, yaitu memaksimalkan bebagai potensi yang ada untuk meningkatkan pula manajemen sehingga meningkatkan Pendapatan pada PADnya, selain dari pada itu digalang pula berbagai kemitraan untuk menjalin kerjasama Desa dengan berbagai Penyandang Investasi untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakatnya, mudah mudahan bisa di jadikan bahan untuk peningkatan Kapasitas Masyarakat di Desa Sukamenak.
Acara selanjutnya yang lebih menarik yaitu kegiatan rapat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Lembaga Lembaga Teknis Desa, seperti LPMD, TPPKK, Karang Taruna, Bumdes, BPD, Kepala Desa dan Sekdes, bersama seluruh jajaran para Ketua RW dan Para Ketua RT, semuanya antusias mengupas tuntas berbagai program dan perencanaan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, yang di paparkan oleh Tim Pendamping Pembangunan Kecamatan, yang pada akhirnya bahwa seluruh masyarakat harus tahu dan mampu untuk membangun dirinya demi kesejahteraan Masyarakat yang ada di desa Sukamenak.

Sukses semoga dapat bermanfaat dan selalu mendapat perlundungan dari Alloh Subhanahu Wataala.
















Rabu, 25 September 2019

PELANTIKAN KARANG TARUNAS UNIT RW DI DESA SUKAMENAK




TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PRINSIP DASAR KARANG TARUNA

Gambar
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna
  • Penyelenggara usaha kesejahteraan social
  • Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
  • Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
  • Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
  • Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
  • Pemupuk kreativitas generasi muda
  • Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
  • Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
  • Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip Dasar Karang Taruna
  • Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
  • Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
  • Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
  • Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
  • Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
  • Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
  • Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi

Rabu, 20 Maret 2019

RE CEKING LOMBA DESA TAHUN 2019, DESA SUKA MENAK MASUK KATAGORI 10 BESAR

Pada hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2019, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, mendapatkan Kunjungan Langsung dari Tim Penilai Kabupaten Bandung yang di Ketuai oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Bapak Drs.Indra Respati.

Dalam kesempatan pembukaan acara tersebut tim diterima oleh Camat Kecamatan Margahayu yang di wakili oleh Sekretaris Kecamatan Margahayu, dengan pokok ucapan selamat datang Kepada Tim Penilai Tingkat Kabupaten Bandung, yang dilanjutkan dengan Expose Kepala Desa Sukamenak Bapak  H. Jajang Aji, yang mengungkapkan Propil Desa dan berbagai kegiatan yang ada di Desa Sukamenak antara lain sebagai berikut;

Demikian Expose Kepala Desa Sukamenak dan dilanjutkan Arahan Ketua Tim Penilai Kabupaten Bandung oleh Bapak Drs. Indra Respati.

Yang dilanjutkan ceking lokasi sesuai expose oleh Tim Penilai.

Selanjutnya kita tunggu hasilnya, semoga Desa Sukamenak menjadi yang terbaik dari yang baik.


Rabu, 06 Maret 2019

Rapat Persiapan Lomba Desa

Desa Sukamenak, mengadakan rapat persiapan mengikuti Lomba Desa yang akan di ferifikasi Hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, rapat Pada hari ini Hati Rabu Tanggal 6 Maret 2019 diadakan rapat persiapan untuk mengijuti kegiatan tersebut.

Adapun yang hadir antaralain

Camat Margahayu

Sekcam Margahayu

Kepala Desa Sukamenak

Sekretaris Desa Sukamenak

TP PKK Desa Sukamenak

Ketua BPD

Ketua LPMD

Perangkat Desa

Perwakilan RW

Hasil Rapat

Disampaikan arahan Bapak Sekretaris Kecamatan dalam rangka mengikuti Lomba Desa Tahun 2019.

Dari Ketua BPD, agar dapat di bentuk tim Sukses dalam rangka lomba Desa.

Dari LPMD Mengarahkan masalah indikatir dan penilaian lomba desa antara lain;

Lomba Desa

Penilaian Administrasi

1.Pengertian

Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah Penilaian Perkembangan pembangunan atas usaha Masyarakat Desa dan Kelurahan yang bersangkutan dalam Kurun waktu 1 (satu) Tahun

penilaian dilakukan dari mulai tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Nasional.


2. Tujuan

Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah salah satu upaya untuk mendorong usaha Pembangunan Masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri sekaligus meneliti dan menilai keberhasilan usaha-usaha masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan selama satu tahun.

Secara Umum Tujuan dari Perlombaan Desa dan Kelurahan :

– Untuk mendorong usaha pembangunan yang dilaksanakan Masyarakat Desa dan Kelurahan atas dasar tekad dan

kekuatan sendiri.

– untuk mengetahui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Masyarakat di desa dan Kelurahan selama kurun    waktu satu tahun dalam wujud peningkatan kualitas hidup ekonomi, Politik, Sosial dan budaya serta keamanan dan   ketertiban.

– untuk menetapkan desa dan kelurahan yang berprestasi dalam pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat.


3. Sasaran

Pelaksanaan Pemnerdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun terakhir yang dilaksanakan oleh Masyarakat desa dan Kelurahan bersama-sama dengan Pemerintah yang dititik beratkan pada usaha Kegotong-royongan dan keswadayaan Masyarakat berdasarkan data realita pembangunan sejak bulan Januari sampai dengan desember. dengan pembanding hasil pembangunan pada tahun sebelumnya.

4. Dasar Hukum

Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007 perihal pedoman penyelenggaran Perlombaan desa dan Kelurahan.


MATERI PENILAIAN

Materi pokok penilaian meliputi 8 (delapan) indikator atau bidang, yaitu :

Pendidikan meliputi 3 indikator :

a. Dinas Pendidikan

Kesehatan Masyarakat meliputi 6 indikator : DKK

b. Ekonomi Masyarakat meliputi 4 indikator : Kabid Sarana Desa, SDA dan TTG pada Bapermasdes Kabupaten Suk.


Keamanan dan Ketertiban meliputi 11 indikator : Satpol PP

Partisipasi Masyarakat meliputi 5 indikator : Bappeda dan Kabid Pengembangan Desa dan Penanganan Kemiskinan BPMD Kab. Suk.

Pemerintahan meliputi 2 indikator : Kabid Pemberdayan Pemerintahan Desa , dan Bagian Pemerintahan Desa

Lembaga Kemasyarakatan meliputi 8 indikator : Kabid Penguatan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat.

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) meliputi 2 indikator : TP.PKK Kab. Sukoharjo

Materi pendukung yaitu :

Kreativitas dan inisiatif daerah

Produk unggulan daerah

Kinerja Pemerintah

Keamanan dan Ketertiban.

Dari Bapak Sekertaris Desa antara lain menyampaikan bahwa desa Sukamenak telah di periksa dan mendapatkan poin untuk dess dengan scor 85.

Arahan pak Camat Margahayu, memunta punter masalah pertanyaan yang harus di jawab secara bersama dan nanti hari jumat akan berkumpul kembalu.