Desa Sukamenak, mengadakan rapat persiapan mengikuti Lomba Desa yang akan di ferifikasi Hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, rapat Pada hari ini Hati Rabu Tanggal 6 Maret 2019 diadakan rapat persiapan untuk mengijuti kegiatan tersebut.
Adapun yang hadir antaralain
Camat Margahayu
Sekcam Margahayu
Kepala Desa Sukamenak
Sekretaris Desa Sukamenak
TP PKK Desa Sukamenak
Ketua BPD
Ketua LPMD
Perangkat Desa
Perwakilan RW
Hasil Rapat
Disampaikan arahan Bapak Sekretaris Kecamatan dalam rangka mengikuti Lomba Desa Tahun 2019.
Dari Ketua BPD, agar dapat di bentuk tim Sukses dalam rangka lomba Desa.
Dari LPMD Mengarahkan masalah indikatir dan penilaian lomba desa antara lain;
Lomba Desa
Penilaian Administrasi
1.Pengertian
Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah Penilaian Perkembangan pembangunan atas usaha Masyarakat Desa dan Kelurahan yang bersangkutan dalam Kurun waktu 1 (satu) Tahun
penilaian dilakukan dari mulai tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Nasional.
2. Tujuan
Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah salah satu upaya untuk mendorong usaha Pembangunan Masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri sekaligus meneliti dan menilai keberhasilan usaha-usaha masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan selama satu tahun.
Secara Umum Tujuan dari Perlombaan Desa dan Kelurahan :
– Untuk mendorong usaha pembangunan yang dilaksanakan Masyarakat Desa dan Kelurahan atas dasar tekad dan
kekuatan sendiri.
– untuk mengetahui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Masyarakat di desa dan Kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam wujud peningkatan kualitas hidup ekonomi, Politik, Sosial dan budaya serta keamanan dan ketertiban.
– untuk menetapkan desa dan kelurahan yang berprestasi dalam pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat.
3. Sasaran
Pelaksanaan Pemnerdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun terakhir yang dilaksanakan oleh Masyarakat desa dan Kelurahan bersama-sama dengan Pemerintah yang dititik beratkan pada usaha Kegotong-royongan dan keswadayaan Masyarakat berdasarkan data realita pembangunan sejak bulan Januari sampai dengan desember. dengan pembanding hasil pembangunan pada tahun sebelumnya.
4. Dasar Hukum
Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007 perihal pedoman penyelenggaran Perlombaan desa dan Kelurahan.
MATERI PENILAIAN
Materi pokok penilaian meliputi 8 (delapan) indikator atau bidang, yaitu :
Pendidikan meliputi 3 indikator :
a. Dinas Pendidikan
Kesehatan Masyarakat meliputi 6 indikator : DKK
b. Ekonomi Masyarakat meliputi 4 indikator : Kabid Sarana Desa, SDA dan TTG pada Bapermasdes Kabupaten Suk.
Keamanan dan Ketertiban meliputi 11 indikator : Satpol PP
Partisipasi Masyarakat meliputi 5 indikator : Bappeda dan Kabid Pengembangan Desa dan Penanganan Kemiskinan BPMD Kab. Suk.
Pemerintahan meliputi 2 indikator : Kabid Pemberdayan Pemerintahan Desa , dan Bagian Pemerintahan Desa
Lembaga Kemasyarakatan meliputi 8 indikator : Kabid Penguatan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) meliputi 2 indikator : TP.PKK Kab. Sukoharjo
Materi pendukung yaitu :
Kreativitas dan inisiatif daerah
Produk unggulan daerah
Kinerja Pemerintah
Keamanan dan Ketertiban.
Dari Bapak Sekertaris Desa antara lain menyampaikan bahwa desa Sukamenak telah di periksa dan mendapatkan poin untuk dess dengan scor 85.
Arahan pak Camat Margahayu, memunta punter masalah pertanyaan yang harus di jawab secara bersama dan nanti hari jumat akan berkumpul kembalu.