Selasa, 30 November 2021

MUSDES TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN SMPN4 MARGAHAYU

Sukamenak, 30 Nopember 2021

Musyawarah Desa tentang Rencana Pembangunan Ruang kelas untuk SMPN 4 Margahayu di Desa Sukamenak, yang rencananya di alokasikan di Tanah Carik Desa Sukamenak. Yang di hadiri oleh BPD Sujamenak, LPMD Sukamenak, Para Ketua RW, Perangkat Desa, dan para tokoh masyarakat.

A. Paparan Ketua BPD Sukamenak, Bapak Suratman, dan di mohon untuk 

1. Mengoptimalkan hasil dan daya guna tanah.

2. Mengacu kepada Permendagri.

3. Informadi terakhir mengenai Program tersebut, di mohon untuk penjelasannya dari Kepala Desa.


B. Penyampaian Materi dari Kepala Desa Sukamenam, 

1. Program ini adalah merupakan program prioritas Bupati Bandung di 99 hari Kerja.

2. Program ini sudah menjadi isyu yang terhangat dengan dasar delegasi Kecamatan pada Acara Musrenbang, walaupun desa itu hanya merupakan usulan program, dan pada saat Reses Desa Sukamenak mengusulkan program tersebut, sehingga Bupati Bandung memberikan Prioritas Kelas jauh sebanyak 17 Sekolah, di Kabuoaten Bandung, mudah mudahan dengan adanya program ini menjadi kebutuhan bagi Warga Masyarajat Desa Sukamenak. Adapun permasalahannya adalah dengan adanya tugas baru Kepala Desa saat ini, artinya bahwa Disdik telah masuk program tersebut, sedangkan di Desa belum ada tahapan pembahasan dan musyawarah tentang Program Pembangunan Kelas Jauh SMPN4, dengan di bangun di atas tanah Carik Desa, sehingga pada malam ini ada kesepakatan dalam rangka menjawab fakta daru Disdik Kabupaten.

Dalam rangka administrasi tentang pebagunaan tanah carik itu agar secara persisi, apabila akan dipergunakan oleh pihak lain harus diputuskan dalam musyawarah dalam rangka pemanfaatan lahan carik tersebut, manfaat lain tanah kas desa itu dapat menghasilkan untuk kas Pemerintah Desa.

Dalamnpertemuan Kepala Desa dengan Bupati bandung, harus adanya konvensasi dan ekonomi kerakyatan di bangun di situ, sehingga apabila adanya pembiayaan yang di luncurkan dari Pemkab. 

Dalam rangka penggunaan lahan tersebut kurang lebih 300 m2, untu lokal srbyanyak 3 Lokal.

Perjanjian yang akan di bangun adalah Meruoakan Hak Guna Pakai yang mempunyai batas waktu sesuai kesepakatan, dan di mohon juga agar di buat asoek legalnya, dan kita di Desa agar kita bisa sama sama dapat menghasilkan poin poin yang memang kita perlukan, sehingga kita tidak ceroboh dalam pengelolaan Aset dan Sumber Daya Sukamenak.

Kesimoulannya, bahwa Atas nama Keoaka Desa berharap program ini dapat terlaksana, dan mohonnbantuaanya pada malam ini kita bisa bersepakat yang kita tidak menanggubg resiko kedepannya.

Rencana Lokasi Lahan Pembangunan 


Bahwa dalam pemanfaatan lahan Aset Desa dari Carik akan di bangun berbagai sarana Aktfitas.

Moderator Musdes oleh Bapak Maksum, dalam pembahasannya bahwa musdes ini agak terlambat, bahwa pada saat yang lalu bukan merupakan musdes sehingga perlu di adakan lagi musdes. Tapi pada saat itu BPD Sukamenak menyampaikan persetujuan pada saat itu, dan setelah Kepala Desa terpilih kita melaksanakan kembali pembahasan dalam musdes.

Inti dari Musdes yaitu apakah Rencana Pembangunan SMP4 Margahayu ini dapat di setujui atau tidak.
Yang kedua BPD tidak menyetujui apabila pembangunan di atas tanah aset desa tersebut di hibahkan kepada disdik, ajan tetapu hanya Hak Guna Pakai.

Pemaparan Teknis dari Bapak H. Aceng selaku Ketu Gugus di salah satu wilayah di Kabupaten Bandung.
Bahwa apabila ada program dari pusat ada ketentuannya yaitu dengan adanya dasar Sertikat sekyas lebih kurang 6000 m2,
Menurut beliau bahwa prigram ini merupakan Crasprogram dari Bupati Bandung.

KESIMPULAN HASIL MUSYAWARAH

Diskusi dari peserta Musyawarah dari Mulai Tokoh Masyarajat, Firum RW Desa, LPMD, pada umumnya menyetujui dan mengharapkan dengan Mekanisme yang sesuai dengan aturan dan peraturannya.




Senin, 22 November 2021

MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DI KECAMATAN MARGAHAYU

 Bandung, 24 Nopember 2021



Pembukaan

Sambutan Camat Margahayu, Bapak Drs. Ishack.

Kegiatan Minitoring dan Evaluasi dari Tim III, terdiri dari Ibu Ida, Bapak Rizky, 

Sebelum berlanjut Bapak Camat, mengecek kehadiran Peserta Rapat Monev Tahun 2021, Yang meliputi Anggaran Desa Tahun 2021.

Pemindahan lokasi Rapat asalnya di Kecamatan di alihkan ke Aula Desa Sukamenak, karena di kecamatan masih dilaksanakan Vaksin Covid 19.

Statement Bupati Bandung agar dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa agar tertib Administrasi.

Kesimpulan bahwa hari ini di monitoring agar tidak terjadi tindakan penyalah gunaan wewenang sesuai tugas pokok dan fungsinya masing masing Lembaga di Desa.

Kepada Tim bahwa semua dana yang telah di terima Desa agar dapat di evaluasi untuk menilai dan mengecek hasil dari pada realisasi keuangan Desa.

1. Raksa Desa, baru mengajukan

2. ADPD Marsel dan Sukamenak

Demikian sambutan dari Camat Margahayu


Pembacaan Pengarahan dari Ketua Tim DPMD yang di sampaikan Oleh Bapak Rizky.

800/600/DPMD /2021 

DANA DESA

ALOKASI DANA DESA

RAKSA DEDA

Pengawasan dalam Pembangunan bantuan Dana Di Desa oleh DPMD dalam rangka pembinaan Administrasi Keuangan di Desa menjadi lebih baik. Agar pembangunan di capai secara Optimal, surat dari Sekretaris Daerah agar segala pencairan Dana dapat di ajukan pada Akhir bulan Nopember 2021.

Teknis Pelaksanaan Monev.

Disampaikan oleh Ibu Ida, yaitu sebelumnya di awali dengan arahan dulu dari Tim Pendamping Kabupaten oleh Bapak Hasan.

Pendamping sekarang ada perubahan menjadi Tenaga Pendamping Propesional ada 5 akhli tenaga pendamping Propesional, ada tugas dari DPMD yaitu untuk memonitoring Dana dana yang telah masuk ke Desa, baik ADPD, Dana Raksa Desa maupun Bangub, agar tanggal 20 Nopember 2021, sudah dapat terserap oleh Pemerintah Desa.

Dana Desa ada keterlambatan, maka dari itu agar desa dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran tersebut.

Peraturan Mentri No.7 Tahun 2021 sudah terbit, agar semua perencanaan agar sudah dapat ditetapkan pada Bulan Desember 2021.

Agar desa dapat menyesuaikan aturan aturan yang di atasnya, dan ketika ada aturan baru agar semua perangkat desa dapat menyesuaikannya.

Pemulihan Ekonomi secara Nadional, dengan kaitan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, dengan mengentaskan kemiskinan unt

Program Pengembangan Usaha Milik Desa, ada pengembangan baru dari hasil dari uu cipta kerja dg PP ,11, 

Bumdes itu legal dengan kekuatan hukum yang kuat dengan di daptarkan dulu ke Kementrian Desa dan di lapirkanbke Departemen Hukum dan Ham, dan srlanjut nya BUMDES agar dapat mengembangkan UMKM,

Pendataan Desa

Pembangunan Desa Wisata

Pencegahan Stanting, Kabupaten Bandung melonjak di Tahun 2018, menjadi 8% dengan alasannkita tidak buka pelayanan stanting di Postandu, mohon di tahun mendatang agar dimasukan dalam program di Posyandu. Prioritas Dana Desa untuk Stanting Wajib sifatnya.

Edtimis Desa sudahbfi syahkan, 

Mitigasi dan Bencana Alam untuk ini agar untuk Dana Desa agar di siapkan oleh Desa, termasuk BLT.

Perencanaan sudah di lakukan oleh desa tinggal di sesuaikan untuk Abggaran di Tahun 2022.

Arahan Ibu Ida

Agar mengisi daftar isian untuk LPJ yang sudah di buat, untuk Desa Sukamenak Bersama Bapak Ruzky, Marteng Bapak Okta

Peninjauan lapangan akan dilaksanakan oleh tim monev dari DPMD.













PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW DAN RT PEROIDE 2021-2027 DI DESA SUKAMENAK

 Bandung,  22  Nopember 2021

Kegiatan Pemilihan Ketua RW da Ketua RW serentak di Desa Sukamenak, yang Ketua Panitia Desa di Pegang oleh Bapak Benii.


Sambutan Kepala Desa Sukamenak

Bapak Taufik SE



Sambutan Kepala Desa Sukamenak, yang pertama kali dalam memimpin rapat pada acara Pemilihan Ketua RW da RT secara serempak pada bulan Desember 2021.

Kedepan mudah mudahan para Ketua RW dan para Ketua RT dapat mengtahui Tugas Pokok dan Fungsinya sehingga ada sinergitas antara Pemerintahan RT, RW dengan Aparat dan perangkat Desa Sukamenak.

Pesannya agar pemilihan ini tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, dan di harapkan masing mading RW menyiapkannkepanitiaannya.

Adapun pesan dari Bupati Bandung, dalam hal pemekaran wilyah yang harus mempertimbangkan beberapa ketentuan, mengenai insentif RT RW nantinya akan naik 100%, dan disediakan jaminan Asuransi Kematian dan telah di cover oleh Pemda, dengan harapan ikut serta menyukseskan visi misi Kepala Desa dan Bupati Bandung.

Untuk kedepan bahwa semua program di rencanakan dengan kesungguhan dengan tidak mendadak dan program ini harus ada kesinambungan.

Prioritas Program pada waktu kedepan yaitu POSYANDU sebagai Pusat pencetakan kader yang harus bersinergis dengan RT dan RWnya dan mengharapkan dapat meningkatkan danbketahanan Anak anak di Desa Sukamenak.

Adapun dalam hal program SMP Negeri, yang sementara merupakan filial dari SMP Negri Margahayu dan merupakan kelas Jauh SMP tersebut.

Target 27 Januari 2021 RJPMDES Dapat di selesaikan, mudah mudahan bermanfaat untuk masyarakat Desa Sukamenak.

Pintu terbuka untuk perbaikan perbaikan di Desa Sukamenak sehingga kita bisa menarik kerjasama di luar Kontek Pemerintahan.

MATERI SOSIALISASI

PEMILIHAN KETUA RT DAN RW DI DESA SUKAMENAK, MARGAHAYU, Oleh Bapak Maksum.



Berdasarkan aturan yang ada beberapa tahapan.

1. Undangan Sosialisai

Dalam sosialisasi ini akan dibahas secara menyeluruh.

2. Panitia akan menyerahkan beberapa tahapan yang akan di laksanakan oleh Masing masing Ketua RW.

3. Dasar hukum tahun 2021, tetapi kita masih mengacu kepada perbup no. 67 Tahun 2011. dan Dasar dari Perdes Desa Sukamenak.

4. Ketua RT

5. Ketua RW

6. Panitia di bentuk hasil musyawarah Antara Pemdes dengan BPD desa Sukamenak.

Tahapan

1. Pada tanggal 24 Nopember ,2021, agar membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT da RW, dan di sampaikan selambatnya Tanggal 26 Nopember 2021.

2. Persyaratan Calon ketua RT dan RW, a. WNI, Bertaqwa, Pancasila, merupakan penduduk Asli Desa Sukamenak dan berlokasi di wilayah tersebut, pendidikan minimal SMP, usia minimal 20 Tahun, belum pernah menjadi Ketua RT dan RW berturut turut dan dua kali tidak berturut turut, sehat jasmani dan rohani,

4. Mekanisme Pemilihan Ketua RT

 Pembentukan Panitia, Panitia Wilayah bertugas untuk mensosialisasikan Pemilihan Ketua RT, RW, 

Pendaftaran dapat disampaikan oleh masing masing Ketua RT, 

Pada tanggal 30 Nopember 2021

5 Desember 2021, penjaringan para calon ketua RT, RW

18 Desember 2021 Sd 21 Desember 2021Pemilihan Ketua RT

Musyawarah pemilihan ketua RT, yaitu di wakili oleh 1 perwakilan dari masing masing rumah di Wilayah RT tersebut. Apabila calon hanya 1 orang maka panitia menetapkan menjadi ketua terpilih, dan apabila lebih harus di adakan musyawarah dan mupakat, dan apabila tidak mufakat harus diadakan dengan cara poting, dan apabila suaranya sama agar memilih dengan persyaratan yang paling tertinggi. Dibuatkan Berita Acara disampaikan Kepada Ketu Panitia.

26 Desember 2021 Pemilihan Ketua RW serentak. Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara terbuka dengan bantuan dari Desa sebesar RP. 1.000.000 per RW nya, sehingga untuk Panitia Wilayah harus mempersiapkan nya sebelum tanggal tersebut.

Calon Ketua RT dan RW tidak dipungut biaya

Apabila tidak memenuhi persyaratan secara administrasi dinyatakan gugur.

Demikian Sosialisasi yang di sampaikan oleh Bapak Maksum.



Demikian semoga bermanfaat, hasil menghadiri rapat sosialisasi pemilihan Ketua RT dan Pemilihan Ketua RW secara serentak.