Senin, 27 September 2021

Rapat Perencanaan Pembangunan di Desa Sukamenak Tahun 2022


Selasa, 28 September 2021



Sesuai Undangan Pj.Kepala Desa Sukamenak, margahayu, tentang Rapar Kerja Rencana Pembangunan Desa untuk Anggaran Tahun 2022, telah dilaksanakan Rapat dan pembahasan Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 28 September 2021, pada jam 09.30 sd 11.15, bertempat di Ruang Rapat Balai Desa Sukamenak, yang dihadiri oleh Pj.Kepala Desa Sukamenak Bapak Adjat Sudrajat, Ketua dan Anggota LPMD Akang Permana dan Bapak Ia, Bendahara Desa Bapak Engkun, Ketua Tim Perencana Desa Bapak Sofa serta Tiga Kepala Dusun satu, dua dan tiga yaitu Bapak Dadang Gayus, Bapak Ustad Roni dan Bapak...
Dalam pembahasanbperencanaan pembangunan ternyata dari realisasi perencanaan tahun 2021 hanya beberapa persen saja yang sudah di realisasikan dengan alasan ada perubahan untuk penyelesaian Kasus Covid 19.
Selanjutnya bahwa Rencana Anggaran untuk Tahun 2022 Tim Anggaran mengajukan kembali perencanaan Anggaran yang telah di usulkan akanbtetapi belum terealisasi.
Dari hasil perumusan tersebut kepada para Kepala Dusun agar memvalidasi kembali perencanaan tersebut dengan di Ketahui oleh masing masing RW sehingga dapat memudahkan dalam pengambilan keputusan di Musyawarah Desa yang akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2021.
Demikian semoga perencanaan Pembangunan ini bisa tercapai dan terealisir sesuai harapan kita semua.



Sabtu, 04 September 2021

Pembentukan Tim Verifikasi Insentif Guru Ngaji di Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu

 Jum'at, 3 September 2021



Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat, pada hari Jum'at Tanggal 3 September 2021, pada jam 09.00 sd 11.00 WIB, telah mengadakan Rapat pembahasan untuk Pembentukan Tim Verifikasi Guru Ngaji di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Pada pelaksanaan Rapat tersebut di hadiri oleh :

Kepala Desa Bapak Ajat Sudrajat

Unsur Perangkat Desa yang di hadiri oleh para Kepala Dusun.

Unsur LPMD yang di hadiri oleh Akang Permana dan Iya

Ketua MUI Desa Sukamenak

Unsur dari KUA

Unsur Organisasi Kemasyarakatan Islam yang di hadiri dari DMI Desa Sukamenak.

Dalam Rapat Disampaikan bahwa Guru ngaji yang sudah masuk dalam daftar di desa sudah masuk 120 Guru ngaji, adapun Quota yang di sediakan hanya untuk 60 Guru ngaji, sehingga perlu adanya verifikasi ulang dari usulan guru ngaji tersebut.

Untuk bahan verifikasi tersebut ada beberapa kriteria bagi guru ngaji adalah sebagai berikut :

1. Tercatatnya peserta didik dengan jenjang usia 5 sd Usia Dewasa.

2. Syarat Administrasi, mempunyai KTP dan KK, Surat keterangan guru ngaji yang memiliki tugas lain dari Sekolah atau Madrasah, Slip Gaji khusus bagi guru yang berpebghasilan, Surat Keterangan Mengajar Ngaji dari Aparat setempat (RT, RW/DKM/Mushola), Ijazah/Surat Keterangan Dari Pesantren.

Untuk memverifikasi Guru Ngaji tersebut Kepala Desa Sukamenak, Bapak Ajat Sudrajat telah nembuat Surat Keputusan Kepala Desa, tentang Pembentukan Tim Verifikasi Intebsif Guru Ngaji di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, dengan Dasar Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji di Wilayah Kabupaten Bandung.

Dari Surat Keputusan tersebut Tim Verifikasi di tugaskan untuk melakukan verifikasi dan pendataan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dalam hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan di tentukan oleh jetua Tim dan Melaporkan hssilnya kepada ketua Tim Insentif Guru Ngaji Kabupaten Bandung.