Senin, 18 Mei 2020
Penetspan Calon Penerima Bantusn Langdung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) TH.2020, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Desa dan PDTT nomor 1261/PRI.00/IV/2020, tanggal 14 April 2020 yang di perkuat dengan surat edaran Bupati Bandung Nomor 466.1/1046-DPMD/2020 tentang Penanganan Covid 19 di Desa Melalui Dana Desa, maka dilaksanakan MUSYAWARAH DESA KHUSUS pada, Hari; Senin, tanggal 18 Mei 2020, waktu; pukul 09.00 Wib sd Selesai, Tempat di Aula Desa, Agenda; Penetapan Penerima Manfaat BLT dari Dana Desa, dengan susunan Acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Sambutan sambutan
- Ketua BPD Sukamenak
- Camat Margahayu
- Penyampaian Materi Oleh
Kepala Desa Sikamenak.
3. Diskusi dan Tanya Jawa.
4. Doa
5. Tutup.
Adapun Musyawarah yang di Undang antara lain.
1. Camat Margahayu
2. Kepala Desa Sukamenak
3. Perangkat Desa Sukamenak
4. Pendamping Desa, Kec. Margahayu
5. Babinkantibmas Desa Sukamenak
6. Babinsa Desa Sukamenak
7. Pimpinan dan Anggota BPD
8. Ketua RW dari RW 01 sd 17
9. Ketua Bumdes Sukamenak
10. Ketua TP.PKK Desa Sukamenak
11. Ketua LPMD Sukamenak
12. Ketua Karang Taruna Kharisma Persada Desa Sukamenak.
13. Ketua PUSKESOS Desa Sukamenak.
14. Ketua MUI Desa Sikamenak
15. Ketua DMI Desa Sukanenak
16. Tokoh Lingkungan SUKABERSERI.
Pelaksanaan Musyawarah
Pelaksanaan Musyawarah berjalan dengan lancar, yang dimulai dengan Sambutan Ketua BPD Desa Sikamenak, Bapak Drs. Aminudin yang memaparkan tentang Besar Anggaran Desa dan Besar Anggaran untukbPenanggulangan Pandemi Covid 19 di Desa Sukamenak, dimana setelah dilaksanakan pendataan dan sebaran untuk penerima di dapatkan sebanyak 170 orang Calon Penerima BLT dari Dana Desa yangvisya Alloh akan di Realisasikan setelah Berita Acara Musyawarah Desa Khusus di Tanda tangani.
Sambutan Bapak Camat Margahayu