Kamis, 28 Mei 2020

PENYALURAN BLT DANA DESA 2020


Sukamenak,  29 Mei 2020
Pemerintahan Desa Sukamenak,  Margahayu pada hari ini Jum'at,  tanggal 29 Mei 2020, dilaksanakan secara simbolis penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020.
Pada kesempatan ini Disaksikan langsung oleh Bapak Camat, DPMD,  BPD,  LPMD,  ,TP PKK Desa,  Kapolsek dan para Ketua RW. 
Sambutan Kepala Desa menginformasikan beberapa bantuan yang masuk ke Desa Sukamenak dan sekarang BLT dari dana Desa sebanyak 170 orang. 

Sambutan Bapak Camat Margahayu,  Bapak Ischak mengucapkan terimakasih kepada para Ketua RW yang mendampingi warganya untuk menerima bantuan Langsung Tunai dari dana Desa. Untu bantuan Dana Desa ini,  adalah merupakan hasil musyawarah di Desa Sukamenak. 
Bapak Camat menginformasikan tentang PSBB dan New Normal,  adapun arahan camat Bahwa untuk Jumatan agar di buka rumah rumah ibadah khususnya Berjamaah Jumatan dengan mengikuti protokolbkesehata. 

Arahan dan sambutan dari, DPMPD Bapak Dedi, ucapan Minal aidin walfaidzin, maksud datangnya adalah menyaksikan pelaksanakan penyaluran BLT dari dana Desa,  dan info di Kab.  Bandung Barat di hadiri oleh 3 mentri,  dari dpmd sesuai kinerjanya yaitu memfasilitasi dan monitoring kegiatan di Desa. 
Juga menyampaikan tata tertib psbb di era NEW NORMAL. 
dan diharapkan tidak terjadinya tumpang tindih pemberian bantuan kepada warga masyarakat. 

Dalam Pandemi ini di anjurkan untuk tahun ini agar di geser sebesar 30 sd 40%. Tujuanbini untuk memenuhi semua kebutuhan pokok bagi masyarakat yang sudah tidak prodiktif. 
Kepada Pak Kades agar administrasi keuangan agar LPJ segera di sampaikan danbuntuk pengajuanvselanjutnya,  bagi yang telah menerima agar bisa tenggang rasa,  danbyang belum menerima agar bersabar.
Pemberian secara Simbolis oleh Dpmdvkepada bapak Nurobin

Demikian Kegiatan Penyaluran BLT dari Dana Desa Tahun 2020.





Minggu, 17 Mei 2020

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

Senin, 18 Mei 2020
 Penetspan Calon Penerima Bantusn Langdung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) TH.2020, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Desa dan PDTT nomor 1261/PRI.00/IV/2020, tanggal 14 April 2020 yang di perkuat dengan surat edaran Bupati Bandung Nomor 466.1/1046-DPMD/2020 tentang Penanganan Covid 19 di Desa Melalui Dana Desa, maka dilaksanakan MUSYAWARAH DESA KHUSUS pada, Hari; Senin, tanggal 18 Mei 2020, waktu; pukul 09.00 Wib sd Selesai, Tempat di Aula Desa, Agenda; Penetapan Penerima Manfaat BLT dari Dana Desa, dengan susunan Acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Sambutan sambutan
     - Ketua BPD Sukamenak
     - Camat Margahayu
     - Penyampaian Materi Oleh  
        Kepala  Desa Sikamenak.
3. Diskusi dan Tanya Jawa.
4. Doa 
5. Tutup.

Adapun Musyawarah yang di Undang antara lain.
1. Camat Margahayu
2. Kepala Desa Sukamenak
3. Perangkat Desa Sukamenak
4. Pendamping Desa, Kec. Margahayu
5. Babinkantibmas Desa Sukamenak
6. Babinsa Desa Sukamenak
7. Pimpinan dan Anggota BPD
8. Ketua RW dari RW 01 sd 17
9. Ketua Bumdes Sukamenak
10. Ketua TP.PKK Desa Sukamenak
11. Ketua LPMD Sukamenak
12. Ketua Karang Taruna Kharisma Persada Desa Sukamenak.
13. Ketua PUSKESOS Desa Sukamenak.
14. Ketua MUI Desa Sikamenak
15. Ketua DMI Desa Sukanenak
16. Tokoh Lingkungan SUKABERSERI.
Pelaksanaan Musyawarah
Pelaksanaan Musyawarah berjalan dengan lancar, yang dimulai dengan Sambutan Ketua BPD Desa Sikamenak, Bapak Drs. Aminudin yang memaparkan tentang Besar Anggaran Desa dan Besar Anggaran untukbPenanggulangan Pandemi Covid 19 di Desa Sukamenak, dimana setelah dilaksanakan pendataan dan sebaran untuk penerima di dapatkan sebanyak 170 orang Calon Penerima BLT dari Dana Desa yangvisya Alloh akan di Realisasikan setelah Berita Acara Musyawarah Desa Khusus di Tanda tangani.
Sambutan Bapak Camat Margahayu




Senin, 04 Mei 2020

Bupati Bandung, “Dorong Dana Desa pada kegiatan Padat Karya Tunai Desa”

 


Senin, 27 April 2020

 0  0

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser lebih mendorong penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Ia tidak menolak penggunaan DD untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa. Namun ia mengingatkan, BLT tersebut harus diprioritaskan untuk warga yang sesuai dengan kriteria yang terdapat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT- Dana Desa.

Hal itu menurutnya sesuai dengan Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor. 1261/PRI.00/IV.2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan Perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan DD Tahun 2020, menjadi Permendes PDTT Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020.

Inti dari perubahan dimaksud tentang penggunaan DD, menurut Bupati Dadang Naser, antara lain untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PKTD dan BLT-Dana Desa.

Selain itu, melalui Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pembinaan dan Pengendalian DD Tahun Anggaran 2020 dan SE Nomor 08 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD, pihaknya juga telah menegaskan hal tersebut.

“Melalui surat edaran, kami harap warga usia produktif tidak hanya berpangkutangan, apalagi mengharapkan bantuan dari BLT. Jadi dengan PKTD, warga dapat turut andil menyumbangkan tenaga untuk kemajuan dan pembangunan di desanya,” tutur Bupati Dadang Naser didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi di Rumah Jabatan Bupati di Soreang, Selasa (21/4/2020).

PKTD, lanjutnya, dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, mendidik warga berbuat sesuatu untuk desanya. Selain itu juga ada proses yang dilakukan, untuk mendapatkan penghasilan dalam masa wabah covid-19. Namun tentunya dengan tetap memperhatikan protokol penanganan covid-19, salah satunya menjaga jarak fisik.

“Apalagi menjelang bulan suci Ramadan ini, mari kita tingkatkan amal ibadah kita. Warga mampu membantu yang tidak mampu, warga tidak mampu membantu dengan tenaga untuk membangun daerahnya,” pungkas Dadang Naser.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan