Rabu, 28 November 2018

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya


Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.


Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakatyang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

 

Baca juga Lembaga Sosial Dan Lembaga Negara - Lembaga/institusi, Organisasi Dan Pelembagaan

*** Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :


Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.

b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.

c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.



Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.

e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 

f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.


Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

a. Peningkatan pelayanan masyarakat

b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan

c. Pengembangan kemitraan

d. Pemberdayaan masyarakat dan 

e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.


Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :


a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 

b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 

c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya


Daftar Pustaka / Sumber Data

Peraturan Daerah Kabupaten No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Selasa, 22 Mei 2018

Menggali Pendapatan Asli Desa

PENDAPATAN Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan "hasil usaha" termasuk juga termasuk hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Dalam UU. N0.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan Desa berasal dari:

1. Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa

2. Alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa;

3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah

4. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;

6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. 'Bertahap' menurut PP 22/2015 memiliki dua arti:

1. Merujuk pada 'besaran dana' yang akan diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi DD adalah 10% dari dana transfer. Tetapi pemerintah tidak langsung memberikan 10% dana tersebut melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional –di satu sisi- dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa. Tahap alokasi DD diatur dalam dalam PP 22/2015 , yaitu 3% pada tahun 2015, 6% pada tahun 2016 dan 10% pada tahun 2017 . Merujuk pada 'tata cara penyaluran' yaitu dilakukan dalam 3 tahap. Pencarian DD dakan dilakukan pada 1) bulan April 40 %, 2) bulan agustus 40% dan 3) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.

2. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Bagi Kabupaten yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Pentahapan dalam arti tata cara penyaluran untuk ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat (2).

Besar dan tata cara penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa dilakukan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penatausahaan, menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

1. Pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan asli desa (No 1) adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa.

2. Pendapatan desa yang bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu no 2 sd 6 diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.

3. Sedangkan pendapatan lain-lain adalah pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (no 6 dan 7). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu harus melakukan pembinaan kepada Desa, melakukan monitoring dalam penggunaan dana Desa, dan bila ada Desa yang melanggar harus diberikan sanksi dan tahun selanjutnya akan dikurangi bantuan dana Desa, dan terakhir tugas Pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan laporan ke pemerintah pusat atas penggunaan dana desa. Untuk dasar pembinaan itulah pemerintah daerah perlu mengatur lebih lanjut agar desa lebih memahami dan tidak keluar dari mandat UU Desa tentang sumber-sumber pendapatan desa perlu di buat pedoman Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.

Kalau kita soroti secara khusus pendapatan asli desa yang sesusi dengan UU. N0.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan Desa yang berasal dari: Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa.

I. Untuk pendapatan dari hasil usaha, hal ini sudah jelas bahwa Desa harus menggali sumber usaha yang bisa di laksanakan oleh Lembaga atau Badan Usaha yang dimiliki desa, seperti Bumdes, akan tetapi badan ini harus di kelola dengan benar dan jelas, khususnya untuk penyelenggaraan Badan ini desa harus bisa bisa semaksimal mungkin mengambil personil dari warga setempat atau mengambil tenaga yang disesuaikan dengan bidang keakhliannya serta sanggup membuat berbagai bidang usaha yang dapat menghasilkan pendapatan bagi desa. Beberapa saran usaha untuk desa di antaranya;

1. Pasar Desa

2. Pusat Kerajinan Desa

3. Rusunawa

4. Koperasi Desa 

5. Poli Klinik Desa

6. Apotik Desa

7. Penyediaan Anjungan Tunai Mandiri di tiap tiap RW, yang bermitra dengan bank bersama.

8. Penyediaan tempat penitipan kendaraan motor atau mobil.

9. Penyediaan Pengelolaan Air bersih.


II. Pendapatan Dari Sumbet Aset.

     Pendapatan Desa yang bersumber dari aset, setiap desa pasti ada dan memiliki aset sebagai contoh pendapatan dari Tanah carik atau tanah negara yang ada di desa bisa di kelola dan di olah menjadi pendapatan desa.

Ada di beberapa desa yang mempunyai carik desa tapi tanah tersebut di berdayakan bagi masyarakat, sehingga tidak menghasilkan pendapatan untuk desa, untuk hal seperti ini perlu adanya suatu penataan kembali dan pengelolaan secara profesional sehingga bisa bernilai sebagai lumbung desa.

Selai dari pendapatan tersebut ada bebera aset yang perlu di kelola

1. Tempat penitipan kendaraan

2. pasar Desa

3. tempat pemandian umum

4. bangunan Desa

5. obyek rekreasi yang dikelola oleh Desa

6. Tempat Jual beli/pssar tumpah yang dikelola oleh Desa

7. jaringan irigasi

8. lain-lain kekayaan Desa

III. Pendapatan dari Hasil Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang. Hasil Swadaya,

Partisipasi dan gotong royong terdiri atas obyek :

1. swadaya dan partisipasi berupa Barang

2. swadaya dan partisipasi berupa tenaga


IV. Lain lain Pendapatan Asli Desa

Lain-lain pendapatan asli Desa terdiri obyek antara lain :

1. pungutan desa

2. hasil penjualan kekayaan desa yang tidak dipisahkan

3. jasa giro/pendapatan bunga bank

4. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh desa

5. Penerimaan atas tuntutan Ganti Kerugian Desa

6. Pendapatan dari Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum

7. Penerimaan iuran sukarela dari masyarakat

Nah demikian, mungkin masih banyak semoga bermanfaat.




Rabu, 25 April 2018

Musyawarah Penetapan RAPBDes Sukamenak Tahun 2018

Rapat Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018.
Yang di laksanakan pada Hari : Rabu, Tanggal 26 April 2018, pada Pukul 19.45 sd 23.00 WIB, Yang di hadiri oleh Bapak Camat Margahayu, Kepala Desa Sukamenak, Anggota BPD Sukamenak, Ketua dan Anggota LPMD Desa Sukamenak, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa.
Rapat dimulai dari arahan Kepala Desa dan pengarahan dari Camat Margahayu tentang Rancangan penetapan RAPBDes Sukamenak Tahun 2018 antara lain sbb:

Dari hasil rapat di sepakati bersama bahwa rancangan tersebut sudah cukup dan agar dapat di tanda tangani dan di jadikan Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukamenak Tahun 2018
Selamat dan Sukses




Rabu, 18 April 2018

Musyawarah Bumdes dengan Warga RW.14




Musyawarah Bumdes Pengelola Air di Wilayah RW.14.

Arahan dan sambutan Kepala Desa Sukamenak tentang Bumdes di Desa Sukamenak margahayu.

Kendala Bumdes
1. Banyaknya tunggakan di pemakai di RW.14, hampir 35 000.000
kebanyakan di RT.01
Sampai dengan April 2018.
Contoh bulan januari dari 2.000.000 hanya masuk 50%
2. Mohon pertimbangan dan penyelesaian masalah ini, biaya listrik dulu 5 juta an, dan sekarang dengan 3pk ada penurunan menjadi 3 sd 4 juta.
3. Tolong kepada pelanggan agar memenuhi segala kewajiban, yang diminta pengelola agar pemakai jangan ikut campur dalam hal teknis pengaturan air.

4. Kenapa debet air kurang saja, dan ini mungkin adanya kolam yang tidak terkendali dan tidak terkontrol.

5. Mendengar banyak pemakai yang memakai tanpa meteran dan ukuran.

Itulah antara lain kendala yang ada, dan bumdes tidak sanggup kalau keadaannya seperti begini, kami dari kepengurus siap mendiskusikannya dan tolong untuk pelanggan untuk dapat memenuhi kewajibannya.

Arahan Ketua BPD Suksmenak Bapak H. Entis Sutisna.

Hari ini saya ingin mencari solusi untuk pemecahan permasalahan yang ada, pengelola maupun masyarakat menginginkan hal yang ideal.
Saya sangat aneh, ada yang menunggak sampai 29 bulan. Dan ada tunggakan kolam sampai kurang lebih 14 juta.
BPD mengharapkam ada musyawarah di lokasi.
Apun bentuk rapat seperi ini, ada hal kondisi yang perlu di selesaikan.
Mudah mudahan pada malam hari ini diapat selesaikan dan nanti kita bersama sama dilokasi, dan malam ini kita mencari berbagai permasalahan.

Inventarisasi persoslsn.
1. Ketua Rt.01
Meminta aksi komukasi antara warga dengan pengelola, juga meminta fasilitas fasilitas yang perlu ada perbaikan.

2. Pak Yadi
Tidak membahas masalah teknis, karena semua itu sudah ada di tim inpestigasi, hanya ada masalah masalah
1. Masalah legalita, dan kami minta adanya MOU antara desa dengan Warga, jadi kami hanya minta MOU.
Dari awal kami menghitung, kami minta dua kali lipat dari itu, karena ini adanya dampak Amdal, dan masalahnya sudah di tangani Tim.
Bpd ada kesepakatan bersama penggunaan sarana air dengan pengelola, yaitu harus ada dampak positif kepada masyarakat setempat, jadi saya kira bahwa itu ada fasilitas umum.

Ketua RT.02
Bahwa bumdes tidak adanya aturan yang harus di buat desa, dan untuk dana bisa di buka, dan dari masyarakat meminta transfaransi, dari bumdes. Ada salah satu rumah kosong harus bayar sampai 70 ribu rupiah. Intinya agar aturan di perdeskan.
Bpd, bahwa aturan sudah dibuat, intinya harus di buat ketentuan ketentuan serta penetapan pengecekan metera, dan perlu di sosialisasikan apa bila mau di berlakukan.
Untuk pengelola air agar rt rt di libatkan, dan mohon kepada RT dan RW ini di libatkan.

Pak Inan
Karena belum adanya MOU, dari dulu, dari bumdes agar pengelolaan air di serahkan ke warga RT.01.
Bpd yakin adanya kesepakatan bersama antara warga komplek dengan pengelola air.
Bpd agar pada mingu ini ada sebuah draf kesepakan dan pemahaman bersama.

Pak Ahmad
Sebagai warga, mengetahui riwayat danya kesepakatan pengelola air, sebagai usulan saja pemsnfaatannya untuk fasilita umum, untuk pasos pasum, dan untuk pribadi agar hak dan kewajibannya dapat di selesaikan, agar berjalan dengan lancar.

Pak ini, menyoroti sikap pak ahmad, karena bukan itu tujuan dan harapannya.

Ketua RT.03
Menambahkan dari dulu memang ada masalah, yang di khwatirkan bagai mana di rt.03 tidak ada air.
Di rt.03 masih kekurangan air, sebab komplek sampora memiliki air tersebut.
Maka mohon permasalaha kondisi seperti ini di selesaikan secepatnya.
Hanya dengan gara gara ini jadi perpecahan warga.
Bpd intinya kita selesaikan dulu hulunya.

Bpd mengharapka agar ada membuat draf dengan rapat khusus antara rt dengan bumdes, sebelum akhir bulan ada pertemuan dengan warga masyarakat.

Ketua LPMD
Ada beberapa yang saya ingin saya sampaika yaitu yang di baca musyawarah bumdes dengan warga rt. Dan bumdes, dan saya mohon ada anggota Bumdes yang turut hadir, jadi jangan sampai ketua bpd jawab.
Hal ini mudah hanya menuangkan MOU, dari Bumdes Hutang Harus Bagai mana, sedangkan warga meminta kesepakatan, ini dari awal yang di minta MOU agar di bereskan, jadi menurut saya, pertama bahas dulu poin point mou itu yang harus di jawab dengan tranfaransi anggaran.
Dan setelah.
Menurut pendapat agar di tulis dulu berbagai keinginan, dan menurut ketua RT permohonan itu sudah di sampaikan.
Untuk mempercepat agar ketua rt membuat kembali dan serahkan kepada ketua.

Yang di inginkan, agar jangan banyak rapat, bisa kesepakatan bersama ini dapat di selesaikan malam ini.

Bpd, sebelum menutup segera dalam dua tiga hari ini agar di buat draf dengan poin poin agar di buat, dan tolong ke tua rt menyampaikan poin poin kesepakatan tersebut, dengan pak rt dan bumdes dulu, karena ini akan berpengaruh terhadap rt yang lainnya.

Dari Pemerintah Desa, oleh Bapak Sekdes, Bapak Opik, 
Pada malam ini belum ada kesimpulan.
Agar malam ini dapat di ungkap kembali, masing mading mrnyiapkan materi materi dari rt dan bumdes, dan kami mengharapka pertemuan malam ini bermanfaat, dan pertemuan selanjutnya dapat mengeksekusi permasalahnya.
Kami di desa mempunyai catatan catan permasalahan ini.

Rapat di tutup Langsung oleh Kepala Desa karena Ketua Bundes mengungkit kembali permasalaha permasalan yang menimbulkan gaduh peserta rapat.

Mudah mudahan rencana selanjutnya bisa selesai.




Minggu, 01 April 2018

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI

DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2017

TENTANG

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang 

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 

tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran 

Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan 

Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana 

Desa Tahun 2018;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang

Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik 

Indonesia Nomor 5495);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik

SALINAN

- 2 -

Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana 

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 

Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan 

Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan 

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 

tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 

Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara 

Republik Indonesia Nomor 5717);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang

Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan 

dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik 

Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana 

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 

Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan 

Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 

tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Negara Republik 

Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah 

Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 

tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan 

Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 

2015 Nomor 463);

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah 

Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 

tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik 

Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK 07/2016

tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, 

Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

478);

- 3 -

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH 

TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENETAPAN 

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut

dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah 

kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas 

wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus 

urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat 

berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, 

dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati 

dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik 

Indonesia.

2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi 

Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk 

mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan 

pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan 

pemberdayaan masyarakat.

3. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak 

yang merupakan warisan yang masih hidup dan 

prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai 

dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan 

untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat 

Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan 

efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena 

perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain 

adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan 

- 4 -

Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang 

diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa 

untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut 

dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur 

penyelenggara Pemerintahan Desa.

7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan 

pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat 

dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik 

Indonesia.

8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas 

hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya 

kesejahteraan masyarakat Desa.

9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya 

mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan 

masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, 

keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta 

memanfaatkan sumber daya melalui penetapan 

kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang 

sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan 

masyarakat Desa.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang 

selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan 

tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan 

Perwakilan Rakyat.

11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang 

selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen 

perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.

12. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut 

RKP Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk 

periode 1 (satu) tahun.

13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya 

disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan 

Pemerintahan Desa.

14. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan 

yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan 

kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.


- 5 -

15. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan 

kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun 

keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan 

terjadi di masa depan (visi Desa).

16. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki 

kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk 

peningkatan kualitas hidup dan kehidupan 

sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan 

ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara

berkelanjutan.

17. Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber 

daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan 

mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan 

masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan 

menanggulangi kemiskinan.

18. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa 

Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, 

ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara 

optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat 

Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi

kemiskinan.

19. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi 

sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, 

atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan 

kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia 

serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

20. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami 

kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan 

ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak 

berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial,

ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan 

dalam berbagai bentuknya.

21. Produk Unggulan Desa dan Produk Unggulan Kawasan 

Perdesaan adalah upaya membentuk, memperkuat dan 

memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada 

satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah 

antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa.

- 6 -

22. Jaring Komunitas Wira Desa adalah suatu upaya 

mengarusutamakan penguatan kapasitas dan kapabilitas 

manusia sebagai intisari pembangunan Desa sehingga 

masyarakat Desa menjadi subyek yang berdaulat atas 

pilihan-pilihan yang diputuskan secara mandiri.

23. Lumbung Ekonomi Desa adalah upaya mengoptimalkan 

sumberdaya Desa secara mandiri dalam rangka 

mewujudkan kesejahteraan Desa.

24. Lingkar Budaya Desa adalah proses pembangunan Desa 

sebagai bagian dari kerja budaya swadaya, gotong royong 

yang berdasarkan pada semangat kebersamaan, 

persaudaraan dan kesadaran melakukan perubahan 

dengan berdasarkan pada nilai, norma dan semangat 

Pancasila.

25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan 

pemerintahan di bidang pembangunan desa dan 

kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, 

percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan 

transmigrasi.

BAB II

TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 2

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan 

untuk:

a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan 

hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang 

dibiayai oleh Dana Desa dalam melaksanakan program 

dan kegiatan;

b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah 

Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis 

penggunaan Dana Desa; dan

c. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam 

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan 

Dana Desa.

- 7 -

Pasal 3

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan 

pada prinsip-prinsip:

a. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan 

seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; 

b. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan 

kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih 

dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan 

kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; 

c. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan 

hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;

d. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan 

kreatifitas Masyarakat;

e. Swakelola dan berbasis sumber daya Desa

mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan 

pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan 

tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan 

kearifan lokal; dan

f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan 

kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, 

antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta 

perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.

BAB III

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 4

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai 

pelaksanaan program dan kegiatan di bidang 

pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk 

membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang 

bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa 

atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa 


- 8 -

Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai 

dengan kewenangan Desa.

(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang 

dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh 

Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang 

publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Bagian Kesatu

Bidang Pembangunan Desa

Pasal 5

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa

yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan 

masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta 

penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan 

Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan 

kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:

a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan 

pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan 

kebutuhan:

1. lingkungan pemukiman;

2. transportasi;

3. energi; dan

4. informasi dan komunikasi.

b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan 

pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar 

untuk pemenuhan kebutuhan:

1. kesehatan masyarakat; dan

2. pendidikan dan kebudayaan.

c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan

pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk 

mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:

1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk 

ketahanan pangan;

- 9 -

2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi 

aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang 

difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan 

produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan; dan

3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif

meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran 

yang difokuskan kepada pembentukan dan 

pengembangan produk unggulan desa dan/atau 

produk unggulan kawasan perdesaan.

d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan 

pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk 

pemenuhan kebutuhan:

1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;

2. penanganan bencana alam; dan

3. pelestarian lingkungan hidup.

e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan 

pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai 

dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam 

Musyawarah Desa.

Pasal 6

Desa dalam perencanaan program dan kegiatan 

pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat 

mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat 

perkembangan kemajuan Desa, meliputi:

a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal

memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:

1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan 

pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan 

2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, 

distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya 

mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian 

berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk 

ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang 

difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan 

- 10 -

produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan. 

b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan 

pembangunan Desa pada:

1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana

prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk 

mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian 

berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan 

pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan 

kepada pembentukan dan pengembangan produk 

unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan 

perdesaan; dan

2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta 

pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan 

lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung 

pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap 

pelayanan sosial dasar dan lingkungan.

c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan 

kegiatan pembangunan pada:

1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana 

prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk 

mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi 

pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk 

ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang 

difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan 

produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan; dan

2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta 

pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan 

lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung 

peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat 

Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.

- 11 -

Bagian Kedua

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 7

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan 

kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang 

ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas 

masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan 

sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi 

dirinya secara mandiri.

(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi:

a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses 

perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan 

pembangunan Desa;

b. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: 

pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan 

bimbingan teknis, dengan materi tentang 

pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;

d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi 

Desa;

e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial 

dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan 

perempuan dan anak, serta pemberdayaan 

masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa 

penyandang disabilitas;

f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian 

lingkungan hidup;

g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam 

dan penanganannya;

h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha 

ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa 

dan/atau BUM Desa Bersama;

i. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok 

masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi 

masyarakat Desa lainnya;

- 12 -

j. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama 

Desa dengan pihak ketiga; dan

k. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa 

lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa 

dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja 

sama antar-Desa.

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 

berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar￾Desa.

Pasal 8

Desa dalam perencanaan program dan kegiatan 

pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, 

dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat 

perkembangan kemajuan Desa, meliputi:

a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal

memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat 

Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang 

meliputi:

1. pembentukan BUM Desa dan/atau BUM Desa

Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan 

produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha 

ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha 

ekonomi lainnya yang difokuskan kepada 

pembentukan dan pengembangan produk unggulan 

desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, 

koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat 

Desa lainnya melalui akses permodalan melalui 

BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, 

pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi 

usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan 

usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada 

- 13 -

pembentukan dan pengembangan produk unggulan 

desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

3. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan 

kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;

b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan 

pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat 

Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:

1. penguatan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama 

melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, 

distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi 

pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi 

lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan 

pengembangan produk unggulan desa dan/atau 

produk unggulan kawasan perdesaan;

2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi

dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya

melalui akses permodalan melalui BUM Desa/BUM

Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan 

pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala 

produktif dan usaha ekonomi lainnya yang 

difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan 

produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan;

3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja 

terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;

4. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan 

kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;

c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan 

kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk 

menegakkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:

1. perluasan/ekspansi usaha BUM Desa dan/atau BUM

Desa Bersama melalui penyertaan modal, 

pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi 

usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan 

usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada 

pembentukan dan pengembangan produk unggulan 

desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

- 14 -

2. perluasan/ekspansi usaha ekonomi warga/

kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi 

masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan 

melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, 

pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi 

usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan 

usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada 

pembentukan dan pengembangan produk unggulan 

desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli 

di Desa; dan

4. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk 

pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;

d. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa

Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa

Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan 

masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan 

Jaring Komunitas Wira desa, meliputi:

1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan 

sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, 

pemberdayaan perempuan dan anak, serta 

pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota 

masyarakat Desa penyandang disabilitas;

2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian 

lingkungan hidup;

3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana 

alam, penanganan bencana alam, serta penanganan 

kejadian luar biasa lainnya;

4. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk 

berpartisipasi dalam mengelola Dana Desa secara 

transparan dan akuntabel; dan

5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam 

memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan 

berkeadilan sosial.

e. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa

Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa

Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan 

- 15 -

masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan 

Lingkar Budaya Desa, meliputi:

1. membentuk dan mengembangkan budaya hukum 

serta menegakkan peraturan hukum di Desa;

2. membentuk dan mengembangkan keterbukaan 

informasi untuk mendorong masyarakat Desa yang 

partisipatif dan komunikatif; dan

3. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya 

Desa.

Pasal 9

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan 

Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang 

pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan 

Dana Desa dan tipologi Desa sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 6 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 

Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman 

Teknis Penggunaan Dana Desa dengan 

mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik 

wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan 

waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan 

Desa.

(2) Ketentuan tentang prioritas penggunaan Dana Desa 

untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa 

dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana 

dimaksud dalam Lampiran I menjadi dasar penyusunan 

petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

- 16 -

BAB IV

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS 

PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 11

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa 

merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa 

yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu 

pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

Pasal 12

(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang 

Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas 

kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan 

diputuskan melalui Musyawarah Desa.

(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) sebagai acuan bagi penyusunan 

Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa.

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan 

dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

(4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan 

informasi tentang pagu indikatif Dana Desa sebagai 

informasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa.

Pasal 13

(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat 

kemajuan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan 

Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa 

Membangun.

(2) Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 

diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah

- 17 -

Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan 

Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah 

Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penetapan 

prioritas penggunaan Dana Desa.

Pasal 15

(1) Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendampingan 

dan fasilitasi.

(2) Pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilakukan oleh Orgaisasi Perangkat Daerah yang 

menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa,

ditingkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 16

(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, 

bupati/walikota menyelenggarakan pemantauan dan 

evaluasi penggunaan Dana Desa.

(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan 

kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani 

urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat 

dan Desa.

(3) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan 

dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan 

dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan 

pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan 

masyarakat Desa.

- 18 -

(4) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi 

penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah 

Desa disesuaikan dengan format laporan Desa yang 

berlaku secara berkala.

(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud 

pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Organisasi 

Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan 

kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan.

BAB VI

PELAPORAN

Pasal 17

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan penetapan 

prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy

kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada 

Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan 

Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai 

dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 

Menteri ini.

(3) Penyampaian Laporan penetapan prioritas penggunaan 

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak APB Desa

ditetapkan.

BAB VII

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 18

(1) Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi 

penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang 

akuntabel dan transparan dengan cara:

- 19 -

a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan 

prioritas penggunaan Dana Desa;

b. melakukan pendampingan kepada Desa dalam 

menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

dan/atau

c. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas 

penggunaan Dana Desa.

(2) Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan 

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui:

a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, 

dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan Call 

Center: 1500040 yang dikelola oleh Satuan Tugas yang 

menangani Dana Desa, Short Message Service: 0812 

8899 0040/0877 8899 0040, Facebook: kemendesa.1/

Twitter: KemenDesa; dan/atau

b. website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online 

Rakyat (LAPOR) yang dikembangkan oleh Kantor Staf 

Presiden.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Dalam hal terjadi Indeks Desa Membangun dinyatakan tidak 

berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa 

berdasarkan tipologi tingkat perkembangan Desa diatur 

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan 

perencanaan program dan/atau kegiatan yang dibiayai Dana 

Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.


- 20 -

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri 

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas 

Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik 

Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883) sebagaimana telah 

diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan 

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, 

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor

22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan 

Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia 

Tahun 2017 Nomor 552), dicabut dan dinyatakan tidak 

berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

- 21 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2017

MENTERI DESA,

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN 

TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd. 

 EKO PUTRO SANDJOJO

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 29 September 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

WIDODO EKATJAHJANA

Salinan sesuai aslinya

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana

R. Hari Pramudiono

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1359


- 22 -

LAMPIRAN I 

PERATURAN MENTERI DESA,

PEMBANGUNAN DAERAH

TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

NOMOR 19 TAHUN 2017 

TENTANG

PENETAPAN PRIORITAS

PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN

2018

SISTEMATIKA

BAB I PENDAHULUAN

BAB II KEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA

A. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT

B. PENGATURAN DANA DESA

C. URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN

D. KETENTUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

E. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

BAB III PENDAMPINGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

A. PENDAMPINGAN

B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

BAB IV PELAPORAN

BAB V PENUTUP

LAMPIRAN

Contoh Format 1. Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota

Contoh Format 2. Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur

Contoh Format 3. Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan 

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

- 23 -

BAB I

PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya 

disebut UU Desa) memandatkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum 

yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan 

mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat 

berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional 

yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 

Republik Indonesia. 

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa 

Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum 

menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumberdaya 

yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan 

Desa pada dasarnya merupakan milik Desa sehingga penetapan 

penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan Desa. Namun demikian, 

UU Desa juga memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan 

mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. 

Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dimaksud 

menggambarkan Desa sebagai unit pemerintahan. Kewenangan Desa diatur 

berdasarkan aturan hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan 

perundang-undangan yang lebih tinggi daripada Peraturan Desa.

Berjalannya penggabungan fungsi Desa sebagai subyek hukum dan 

Desa sebagai unit pemerintahan dapat dipastikan apabila kewenangan 

Desa sudah dipastikan terlebih dahulu. Lebih-lebih dalam Pasal 5 UU Desa

disebutkan bahwa Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. 

Pengaturan Pasal 5 UU Desa ini memastikan bahwa Desa merupakan 

komunitas yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda mengikuti 

sejarah Desa itu sendiri. Taka kelola Desa yang satu dengan Desa lainnya 

berbeda-beda karena Desa sejatinya komunitas yang unik/khas.

Desa dimandatkan oleh UU Desa untuk dikelola secara demokratis 

dan berkeadilan sosial. Masyarakat Desa secara demokratis memilih Kepala 

Desa dan anggota BPD yang selanjutnya akan bertanggungjawab dalam 

mengelola pemerintahan Desa. Kepala Desa menjadi pimpinan pemerintah 

Desa sedangkan BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa

dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan 

- 24 -

masyarakat. UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di 

Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang 

diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh 

Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa. Dengan 

demikian, UU Desa memandatkan penggabungan demokrasi perwakilan 

yang diwujudkan melalui pemilihan kepala Desa dan pemilihan anggota 

BPD dengan demokrasi musyawarah mufakat yang diwujudkan denan 

penyelenggaraan musyawarah Desa.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola berdasarkan 

tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Karenanya, 

penetapan prioritas penggunaan Dana Desa akan dilaksanakan secara 

terbuka, partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat Desa dengan 

syarat Kepala Desa, BPD dan seluruh masyarakat Desa berhasil 

menghadirkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Pedoman umum penetapan prioritas penggunaan Dana Desa 2017 

sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah 

Kabupaten/Kota dan Desa untuk mengelola penetapan prioritas 

penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang 

demokratis dan berkeadilan sosial.

- 25 -

BAB II

KEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA

A. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT

1. Maksud

 Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 

2018 ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan dan 

pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa.

2. Tujuan

a. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang 

pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

b. memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan yang menjadi 

prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018.

3. Manfaat

a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan 

pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah 

Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka 

penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;

b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan 

pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam menetapkan prioritas 

penggunaan Dana Desa; dan 

c. sebagai pedoman bagi Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan 

Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. PENGATURAN DANA DESA

1. Penetapan Penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa

 Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus dibatasi pada 

urusan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan 

lokal berskala Desa. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud 

diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang 

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang 

Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 

Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 

Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 

- 27 -

3. Penetapan Penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa

 Perencanaan Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa yang 

pengambilan keputusannya harus dilaksanakan melalui Musyawarah 

Desa. Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur 

masyarakat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan 

menyepakati hal yang bersifat strategis dan berdasarkan kewenangan Desa

yang dibiayai dana Desa. Oleh karena itu, penetapan penggunaan Dana 

Desa yang sesuai mandat UU Desa dibahas dan disepakati dalam 

musyawarah Desa. 

 BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang hadir dalam 

musyawarah Desa membahas dan menyepakati penetapan penggunaan 

Dana Desa. Daftar kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana 

Desa dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan 

kebijakan Pemerintahan Desa melalui Peraturan Desa.

4. Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Desa

 Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa tentang penggunaan Dana 

Desa dalam bentuk Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan 

BPD. BPD bersama Kepala Desa berkewajiban memastikan keputusan 

Musyawarah Desa tentang penggunaan Dana Desa untuk menjadi dasar 

dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa

tentang APB Desa. Keputusan musyawarah Desa harus menampung dan 

menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yang menjadi dasar dalam 

penyusunan Peraturan Desa.

 Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB 

Desa disusun sesuai dengan kepentingan masyarakat umum dan dengan 

mentaati peraturan hukum yang lebih tinggi. Karenanya, pengaturan 

penggunaan Dana Desa di dalam RKP Desa dan APB Desa yang 

bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan/atau ketentuan 

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi wajib dibatalkan oleh 

bupati/walikota. 

C. URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN

1. Mandat Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Desa

terkait penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 

- 28 -

Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali 

terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang 

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 

tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 

Negara yang menyatakan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa 

Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, 

pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan 

dalam Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk 

membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karenanya, 

kegiatan yang diproritaskan untuk dibiayai Dana Desa harus memenuhi 

tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang 

dimandatkan UU Desa.

2. Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

 UU Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah 

meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia 

serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, 

pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi 

ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan 

secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat 

dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana 

prasarana Desa

1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:

a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir 

miskin;

b) penerangan lingkungan pemukiman;

c) pedestrian;

d) drainase; 

e) selokan;

f) tempat pembuangan sampah;

g) gerobak sampah;

h) kendaraan pengangkut sampah;

i) mesin pengolah sampah; dan

- 29 -

j) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai 

dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah 

Desa.

2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan

sarana prasarana transportasi, antara lain:

a) tambatan perahu;

b) jalan pemukiman;

c) jalan poros Desa;

d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;

e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;

f) jembatan Desa;

g) gorong-gorong;

h) terminal Desa; dan

i) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

sarana dan prasarana energi, antara lain:

a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;

b) pembangkit listrik tenaga diesel;

c) pembangkit listrik tenaga matahari;

d) instalasi biogas;

e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan

f) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan 

Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana 

dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:

a) jaringan internet untuk warga Desa;

b) website Desa;

c) peralatan pengeras suara (loudspeaker);

d) telepon umum;

e) radio Single Side Band (SSB); dan

f) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

sarana prasarana kesehatan, antara lain:


- 30 -

a) air bersih berskala Desa;

b) sanitasi lingkungan;

c) jambanisasi;

d) mandi, cuci, kakus (MCK);

e) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;

f) alat bantu penyandang disabilitas;

g) panti rehabilitasi penyandang disabilitas;

h) balai pengobatan;

i) posyandu;

j) poskesdes/polindes;

k) posbindu;

l) reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan

m) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

a) taman bacaan masyarakat;

b) bangunan Pendidikan Aanak Usia Dini;

c) buku dan peralatan belajar Pendidikan Aanak Usia Dini lainnya;

d) wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini;

e) taman belajar keagamaan;

f) bangunan perpustakaan Desa;

g) buku/bahan bacaan;

h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;

i) sanggar seni; 

j) film dokumenter;

k) peralatan kesenian; dan

l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang

sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam 

musyawarah Desa.

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana 

prasarana usaha ekonomi Desa

1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 

sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan 

pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan 

kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa 

dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

- 31 -

a) bendungan berskala kecil;

b) pembangunan atau perbaikan embung;

c) irigasi Desa;

d) percetakan lahan pertanian;

e) kolam ikan;

f) kapal penangkap ikan;

g) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;

h) tambak garam;

i) kandang ternak;

j) mesin pakan ternak;

k) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); dan

l) sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana 

dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan 

dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan 

pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan, antara lain:

a) pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, 

kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan;

b) lumbung Desa;

c) gudang pendingin (cold storage); dan

d) sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang

sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam 

musyawarah Desa.

3) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana 

dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada 

pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau 

produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

a) mesin jahit;

b) peralatan bengkel kendaraan bermotor;

c) mesin bubut untuk mebeler; dan

d) sarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai 

dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah 

Desa.

4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana 

dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan 

- 32 -

dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk 

unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

a) pasar Desa;

b) pasar sayur;

c) pasar hewan;

d) tempat pelelangan ikan;

e) toko online;

f) gudang barang; dan

g) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana 

dan prasarana Desa Wisata, antara lain:

a) pondok wisata; 

b) panggung hiburan;

c) kios cenderamata;

d) kios warung makan;

e) wahana permainan anak;

f) wahana permainan outbound;

g) taman rekreasi;

h) tempat penjualan tiket;

i) rumah penginapan;

j) angkutan wisata; dan

k) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

6) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana 

dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan 

ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan 

produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan 

perdesaan, antara lain:

a) penggilingan padi;

b) peraut kelapa;

c) penepung biji-bijian; 

d) pencacah pakan ternak;

e) sangrai kopi; 

f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;

g) pompa air;

h) traktor mini; dan

- 33 -

i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan 

Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana 

prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain: 

1) pembuatan terasering; 

2) kolam untuk mata air; 

3) plesengan sungai; 

4) pencegahan abrasi pantai; dan 

5) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang

sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam 

musyawarah Desa.

e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana 

prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian 

luar biasa lainnya yang meliputi: 

1) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;

2) pembangunan gedung pengungsian;

3) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;

4) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena 

bencana alam; dan

5) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya 

sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam 

musyawarah Desa.

3. Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 Undang-undang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat 

Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan 

bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga 

kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan 

lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya

pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan 

meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, 

kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, 

program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah 

dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan-kegiatan 

pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah 

sebagai berikut: 

- 34 -

a. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:

a) penyediaan air bersih;

b) pelayanan kesehatan lingkungan;

c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit

seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, 

tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;

d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;

e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat 

untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;

f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan 

anak dan perlindungan Anak; 

g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;

h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, 

nifas dan menyusui;

i) pengobatan untuk lansia;

j) keluarga berencana;

k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;

l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;

m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan 

perlindungan Anak;

n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;

o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan

p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa

lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan 

dalam musyawarah Desa.

2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara 

lain:

a) bantuan insentif guru PAUD;

b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;

c) penyelenggaraan pelatihan kerja;

d) penyelengaraan kursus seni budaya;

e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;

f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan

g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang 

sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam 

musyawarah Desa.

- 35 -

b. Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan 

kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia 

1) pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:

a) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;

b) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan

c) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) pengelolaan transportasi Desa, antara lain:

a) pengelolaan terminal Desa;

b) pengelolaan tambatan perahu; dan

c) pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) pengembangan energi terbarukan, antara lain:

a) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;

b) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;

c) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;

d) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan

e) Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:

a) sistem informasi Desa;

b) koran Desa;

c) website Desa;

d) radio komunitas; dan

e) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai 

dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah 

Desa.

c. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan 

prasarana ekonomi 

1) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan 

dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan 

pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan, antara lain:

a) pembibitan tanaman pangan;

b) pembibitan tanaman keras;

c) pengadaan pupuk;

d) pembenihan ikan air tawar;

- 36 -

e) pengelolaan usaha hutan Desa;

f) pengelolaan usaha hutan sosial;

g) pengadaan bibit/induk ternak;

h) inseminasi buatan;

i) pengadaan pakan ternak; dan

j) sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai 

dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah 

Desa.

2) pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan 

pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan 

dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk 

unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

a) tepung tapioka;

b) kerupuk;

c) keripik jamur;

d) keripik jagung;

e) ikan asin;

f) abon sapi;

g) susu sapi;

h) kopi;

i) coklat;

j) karet; dan

k) pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada 

pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau 

produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

a) meubelair kayu dan rotan, 

b) alat-alat rumah tangga, 

c) pakaian jadi/konveksi

d) kerajinan tangan;

e) kain tenun; 

f) kain batik;

g) bengkel kendaraan bermotor;

h) pedagang di pasar;

i) pedagang pengepul; dan

- 37 -

j) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan 

kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa

Bersama, antara lain:

a) pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;

b) penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;

c) penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; 

dan

d) kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa 

Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa

diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama 

yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk 

unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, 

antara lain:

a) pengelolaan hutan Desa;

b) pengelolaan hutan Adat;

c) industri air minum;

d) industri pariwisata Desa;

e) industri pengolahan ikan; dan

f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa

diputuskan dalam musyawarah Desa.

6) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama 

yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara 

lain:

a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;

b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;

c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan

d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang 

sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam 

musyawarah Desa.

7) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat 

dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan 

pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan, antara lain:

a) hutan kemasyarakatan;

b) hutan tanaman rakyat;

- 38 -

c) kemitraan kehutanan;

d) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;

e) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk 

usaha ekonomi masyarakat; dan

f) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang 

sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam 

musyawarah Desa.

8) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk 

kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan 

pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan, antara lain:

a) sosialisasi TTG;

b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar 

Desa

c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan 

sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi 

dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan

d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai 

dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah 

Desa.

9) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha 

ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan 

pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan 

kawasan perdesaan, antara lain:

a) penyediaan informasi harga/pasar;

b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat 

dan/atau koperasi;

c) kerjasama perdagangan antar Desa;

d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan

e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan 

Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi 

bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

1) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;

2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana 

alam;

- 39 -

3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam;

dan

4) penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan 

kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

e. pelestarian lingkungan hidup antara lain: 

1) pembibitan pohon langka;

2) reboisasi;

3) rehabilitasi lahan gambut;

4) pembersihan daerah aliran sungai;

5) pemeliharaan hutan bakau; 

6) perlindungan terumbu karang; dan 

7) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang 

diputuskan dalam musyawarah Desa.

f. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola 

Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial

1) mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan 

pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, 

antara lain: 

a) pengembangan sistem informasi Desa;

b) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai 

rakyat; dan

c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang 

diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara 

berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan 

sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain: 

a) penyusunan arah pengembangan Desa;

b) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa

yang berkelanjutan; dan

c) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan 

dalam musyawarah Desa.

3) menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan 

prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:

a) pendataan potensi dan aset Desa; 

b) penyusunan profil Desa/data Desa;

- 40 -

c) penyusunan peta aset Desa; dan

d) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan 

dalam musyawarah Desa.

4) menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada 

kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan 

kelompok marginal, antara lain: 

a) sosialisasi penggunaan dana Desa;

b) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga 

disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;

c) penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, 

perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan

d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang 

diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam 

pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, 

antara lain:

a) pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa

berbasis data digital;

b) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka 

untuk publik;

c) pengembangan sistem informasi Desa; dan

d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang 

diputuskan dalam musyawarah Desa.

6) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan 

Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :

a) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal￾hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; 

b) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan

c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang 

diputuskan dalam musyawarah Desa.

7) melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan 

dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang 

diselenggarakan di Desa.

8) menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya 

manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Lumbung Ekonomi 

Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan 

- 41 -

produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan 

perdesaan, antara lain:

a) pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil 

dan perdagangan;

b) pelatihan teknologi tepat guna;

c) pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa sesuai 

kondisi Desa; dan

d) kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung

pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa 

dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai 

dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah 

Desa.

9) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan 

Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara 

partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:

a) pemantauan berbasis komunitas;

b) audit berbasis komunitas;

c) pengembangan unit pengaduan di Desa;

d) pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk 

penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;

e) pengembangan kapasitas paralegal Desa;

f)penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban 

dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan

g) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang 

diputuskan dalam musyawarah Desa.

4. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa

a. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan

Desa berwenang untuk mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di 

luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini, dengan 

syarat kegiatan-kegiatan yang dipilih harus:

1) tercantum dalam Peraturan Bupati/Walikota Desa tentang Daftar 

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal 

Berskala Desa;

- 42 -

2) tercantum dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa

Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

dan

3) termasuk dalam lingkup urusan pembangunan Desa dan 

pemberdayaan masyarakat Desa.

b. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa

Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan 

pemerintahan Desa untuk pembangunan kantor desa bagi Desa yang 

belum memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan 

kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana 

Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 

2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan 

Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila 

bupati/walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan 

pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah 

mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa. 

D. KETENTUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan

 Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar￾besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan 

pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk 

dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan 

kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Sejalan dengan tujuan 

pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatan￾kegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus dipastikan kemanfaatannya 

untuk:

a. meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;

b. meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan

c. meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan 

kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan 

marginal;

Berdasarkan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, 

maka penentuan prioritas kegiatan dilakukan dengan cara:

- 43 -

a. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan 

dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan;

b. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan 

peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan

c. kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan 

lebih diutamakan.

2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat

 Undang-Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus 

mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna 

mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

Kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pembangunan 

Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dalam 

perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan 

pembangunan Desa. Dengan demikian, kegiatan pembanguan dan 

pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Desa harus dipastikan 

mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan,

pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

 Berdasarkan adanya keharusan partisipasi masyarakat dalam 

pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan 

kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara:

a. kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih 

diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit 

didukung masyarakat Desa;

b. kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat 

Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama 

masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang 

tidak melibatkan masyarakat Desa; dan

c. kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih 

diutamakan.

3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan 

 Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan 

dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi 

ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara 

berkelanjutan. Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan 

dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana 

- 44 -

Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, 

pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian, kegiatan 

yang dipastikan keberlanjutannya diprioritaskan untuk dibiayai dengan 

Dana Desa.

4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan 

 Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan 

pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya 

dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus 

memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana 

Desa. Oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus 

dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat 

diakses masyarakat Desa.

5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa

 Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa melalui pendayagunaan

sumberdaya manusia dan sumberdaya alam Desa dengan mengutamakan 

mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat. 

Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa. 

Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, 

keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan 

diharapkan akan terjadi dimasa depan. Pengelompokkan tipologi Desa

dapat diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan:

a. tipologi Desa berdasarkan kekerabatan meliputi:

1) Desa geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih 

kuat);

2) Desa teritorial (sebagai tempat pemukiman warga dengan beragam 

asal keturunan); dan 

3) Desa campuran geneologis-teritorial.

b. tipologi Desa berdasarkan hamparan meliputi:

1) Desa pesisir/Desa pantai;

2) Desa dataran rendah/lembah;

3) Desa dataran tinggi; dan 

4) Desa perbukitan/pegunungan.

c. tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi:

1) Desa dengan permukiman menyebar;

- 45 -

2) Desa dengan permukiman melingkar;

3) Desa dengan permukiman mengumpul; dan

4) Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran 

sungai/pinggir jalan).

d. tipologi Desa berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama 

masyarakat meliputi:

1) Desa pertanian;

2) Desa nelayan;

3) Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan 

teknologi sederhana dan madya); dan

4) Desa perdagangan (jasa-jasa).

e. tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa

meliputi:

1) Desa sangat tertinggal;

2) Desa tertinggal;

3) Desa berkembang; 

4) Desa maju; dan

5) Desa mandiri. 

 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan 

Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai 

alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. Ketetapan 

tingkatan kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi 

dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa

dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan 

masyarakat Desa.

E. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses 

perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan 

dalam proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB 

Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bagian dari penyusunan 

RKP Desa dan APB Desa. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan 

Dana Desa adalah sebagai berikut:

- 46 -

1. Tahap Musyawarah Desa

Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, 

Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan 

Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, 

seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa 

yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari

hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam 

musyawarah Desa. Pembahasan penetapan prioritas penggunaan Dana 

Desa dilakukan di forum musyawarah Desa untuk penyusunan RKP Desa. 

Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah 

Desa berdasarkan usulan, aspirasi dan kemanfaatan kegiatan masyarakat 

Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan 

Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen Berita Acara yang tata cara 

penyusunannya sesuai peraturan perundang-undangan tentang 

musyawarah Desa.

2. Tahap Penyusunan Rancangan RKP Desa

 Kepala Desa wajib mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa

berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yang 

disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa termuat dalam dokumen 

rancangan RKP Desa. 

 Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait 

penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban 

menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang 

informasi sebagai berikut:

a. pagu indikatif Dana Desa; dan

b. data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung 

berdasar IDM.

 Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, Kepala Desa

merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan 

perhitungan terhadap: 

a. kemanfaatan hasil kegiatan; 

b. usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta peran serta masyarakat Desa

dalam pelaksanaan kegiatan;

c. pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan serta perawatan dan 

pelestariannya;

- 47 -

d. pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan;

e. pendayagunaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam serta 

sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikelola secara 

mandiri oleh Desa; dan

f. tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan 

pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana 

Desa sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di Desa.

 Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi Desa

menjadikan jenis kegiatan yang diprioritaskan pada masing-masing Desa

yang sangat beragam. Untuk itu, dalam pedoman umum ini hanya 

diberikan contoh-contoh program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih 

memiliki keleluasaan untuk memilih kegiatannya yang sesuai dengan 

tipologi Desanya.

Contoh:

Desa A : tipologi Desa perbukitan-perkebunan/perladangan￾campuran-tertinggal dan sangat tertinggal

Desa B : tipologi Desa lembah-pertanian/sawah-teritorial-berkembang

Desa C : tipologi Desa pesisir-nelayan-geneologis-maju dan mandiri

Contoh rencana prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dengan 

mempertimbangkan beberapa tata cara penentuan prioritas penggunaan 

Dana Desa disajikan pada tabel di bagian akhir Pedoman Umum ini.

3. Tahap Penetapan RKP Desa

Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa

rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan 

dibiayai dengan Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah 

perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) yang dihadiri oleh 

BPD dan unsur masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk 

rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas 

dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil kesepakatan dalam 

musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam 

menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa.

4. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa

Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah 

bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara 

- 48 -

pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan 

bupati/walikota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing￾masing Desa. Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan dan 

mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota mengenai 

tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. 

Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa

dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai 

kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan 

dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar 

kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan 

dalam RKP Desa.

Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari 

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban 

mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal 

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB 

Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB 

Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.

 

Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan 

keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa

berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa

tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah 

rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, 

maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk 

membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan 

demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan

Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh 

sebagian besar masyarakat Desa.

5. Tahap Review Rancangan APB Desa

Bupati/walikota berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa

tentang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana Desa. Review 

dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang 

dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:

a. termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan 

kewenangan lokal berskala Desa;

- 49 -

b. termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat 

Desa;

c. tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, 

Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

d. prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB 

Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas 

penggunaan Dana Desa yang diatur dengan peraturan perundang￾undangan termasuk Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan 

Dana Desa Tahun 2018.


- 50 -

BAB III

PENDAMPINGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

A. PENDAMPINGAN

 Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan

pendekatan pemberdayaan masyarakat Desa. Intinya adalah masyarakat 

Desa didampingi untuk terlibat aktif dalam penetapan prioritas penggunaan 

Dana Desa, sehingga Dana Desa dipastikan membiayai kegiatan-kegiatan 

yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa.

 Undang-Undang Desa memandatkan bahwa penyelenggaraan 

pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan memberikan 

pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan 

pembangunan Desa. Pendampingan Desa dilakukan secara berjenjang 

sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa pada level Desa secara 

teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota 

dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader 

pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga, sebagaimana

diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membina dan 

mengawasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa;

2. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 

meliputi:

a. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa;

b. membuat pedoman teknis kegiatan yang dapat didanai dari Dana 

Desa;

c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana 

Desa; dan

d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan 

pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

3. Pembinaan dan Pengawasan Camat meliputi:

a. memfasilitasi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa;

b. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terkait penggunaan 

dan pengelolaan Dana Desa; dan

c. melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.


- 51 -

BAB IV

PELAPORAN 

1. Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Walikota

 Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan 

proses penyampaian data dan/atau informasi mengenai perkembangan, 

kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan 

Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas 

penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota sebagimana Format 1. 

Terlampir yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul 

dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

b. Peraturan Desa tentang RKP Desa;

c. Peraturan Desa tentang APB Desa; dan 

d. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

2. Mekanisme Pelaporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur

 Bupati/Walikota menyampaikan laporan dengan dibantu tenaga ahli

profesional tingkat Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana Contoh 

Format 2. Terlampir:

3. Mekanisme Pelaporan dari Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan 

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

 Laporan Gubernur disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan 

Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan 

Masyarakat Desa sebagaimana Contoh Format 3. Terlampir, paling lambat 2 

(dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari kabupaten/kota.

4. Mekanisme Pelaporan dalam Kondisi Khusus

 Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak 

atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan berkala. 

Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan 

kondisi dan keadaan yang ada.

- 52 -

BAB V

PENUTUP

 Pedoman umum ini disusun agar dapat dijadikan pedoman oleh 

kabupaten/kota dalam menyusun petunjuk teknis penetapan prioritas 

penggunaan dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses 

perencanaan Desa dimulai, serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan 

dokumen perencanaan di Desa khususnya Rencana Kerja PemerintahDesa

(RKP Desa) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 

2018, dan dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai dengan 

keragaman Desa-Desa di Indonesia.

MENTERI DESA, 

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN 

TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 EKO PUTRO SANDJOJO

Salinan sesuai aslinya

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana

R. Hari Pramudiono