Selasa, 22 Mei 2018

Menggali Pendapatan Asli Desa

PENDAPATAN Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Yang dimaksud dengan "hasil usaha" termasuk juga termasuk hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Dalam UU. N0.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan Desa berasal dari:

1. Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa

2. Alokasi dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa;

3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah

4. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;

6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. 'Bertahap' menurut PP 22/2015 memiliki dua arti:

1. Merujuk pada 'besaran dana' yang akan diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi DD adalah 10% dari dana transfer. Tetapi pemerintah tidak langsung memberikan 10% dana tersebut melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional –di satu sisi- dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa. Tahap alokasi DD diatur dalam dalam PP 22/2015 , yaitu 3% pada tahun 2015, 6% pada tahun 2016 dan 10% pada tahun 2017 . Merujuk pada 'tata cara penyaluran' yaitu dilakukan dalam 3 tahap. Pencarian DD dakan dilakukan pada 1) bulan April 40 %, 2) bulan agustus 40% dan 3) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.

2. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Bagi Kabupaten yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Pentahapan dalam arti tata cara penyaluran untuk ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat (2).

Besar dan tata cara penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa dilakukan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penatausahaan, menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

1. Pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan asli desa (No 1) adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa.

2. Pendapatan desa yang bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu no 2 sd 6 diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.

3. Sedangkan pendapatan lain-lain adalah pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (no 6 dan 7). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu harus melakukan pembinaan kepada Desa, melakukan monitoring dalam penggunaan dana Desa, dan bila ada Desa yang melanggar harus diberikan sanksi dan tahun selanjutnya akan dikurangi bantuan dana Desa, dan terakhir tugas Pemerintah Kabupaten/Kota harus memberikan laporan ke pemerintah pusat atas penggunaan dana desa. Untuk dasar pembinaan itulah pemerintah daerah perlu mengatur lebih lanjut agar desa lebih memahami dan tidak keluar dari mandat UU Desa tentang sumber-sumber pendapatan desa perlu di buat pedoman Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.

Kalau kita soroti secara khusus pendapatan asli desa yang sesusi dengan UU. N0.6/2014 tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1, disebutkan sumber pendapatan Desa yang berasal dari: Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa.

I. Untuk pendapatan dari hasil usaha, hal ini sudah jelas bahwa Desa harus menggali sumber usaha yang bisa di laksanakan oleh Lembaga atau Badan Usaha yang dimiliki desa, seperti Bumdes, akan tetapi badan ini harus di kelola dengan benar dan jelas, khususnya untuk penyelenggaraan Badan ini desa harus bisa bisa semaksimal mungkin mengambil personil dari warga setempat atau mengambil tenaga yang disesuaikan dengan bidang keakhliannya serta sanggup membuat berbagai bidang usaha yang dapat menghasilkan pendapatan bagi desa. Beberapa saran usaha untuk desa di antaranya;

1. Pasar Desa

2. Pusat Kerajinan Desa

3. Rusunawa

4. Koperasi Desa 

5. Poli Klinik Desa

6. Apotik Desa

7. Penyediaan Anjungan Tunai Mandiri di tiap tiap RW, yang bermitra dengan bank bersama.

8. Penyediaan tempat penitipan kendaraan motor atau mobil.

9. Penyediaan Pengelolaan Air bersih.


II. Pendapatan Dari Sumbet Aset.

     Pendapatan Desa yang bersumber dari aset, setiap desa pasti ada dan memiliki aset sebagai contoh pendapatan dari Tanah carik atau tanah negara yang ada di desa bisa di kelola dan di olah menjadi pendapatan desa.

Ada di beberapa desa yang mempunyai carik desa tapi tanah tersebut di berdayakan bagi masyarakat, sehingga tidak menghasilkan pendapatan untuk desa, untuk hal seperti ini perlu adanya suatu penataan kembali dan pengelolaan secara profesional sehingga bisa bernilai sebagai lumbung desa.

Selai dari pendapatan tersebut ada bebera aset yang perlu di kelola

1. Tempat penitipan kendaraan

2. pasar Desa

3. tempat pemandian umum

4. bangunan Desa

5. obyek rekreasi yang dikelola oleh Desa

6. Tempat Jual beli/pssar tumpah yang dikelola oleh Desa

7. jaringan irigasi

8. lain-lain kekayaan Desa

III. Pendapatan dari Hasil Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang. Hasil Swadaya,

Partisipasi dan gotong royong terdiri atas obyek :

1. swadaya dan partisipasi berupa Barang

2. swadaya dan partisipasi berupa tenaga


IV. Lain lain Pendapatan Asli Desa

Lain-lain pendapatan asli Desa terdiri obyek antara lain :

1. pungutan desa

2. hasil penjualan kekayaan desa yang tidak dipisahkan

3. jasa giro/pendapatan bunga bank

4. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh desa

5. Penerimaan atas tuntutan Ganti Kerugian Desa

6. Pendapatan dari Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum

7. Penerimaan iuran sukarela dari masyarakat

Nah demikian, mungkin masih banyak semoga bermanfaat.